Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diduga Menjual Miras, Seorang Penjual Warung Makan diamankan Polisi

Dibaca 0 kali
Iklan

Photo/humas polres pemalang

Petarukan, (jurnalpemalang.com) – Jelang bulan suci Ramadhan 1439H / 2018,  jajaran Polsek Petarukan yang dipimpin Waka Polsek Iptu Totok Purwantoro, SH. bersama 4 personil telah melaksanakan kegiatan operasi pekat (penyakit masyarkat) pada Rabu (18/04/2018) dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB dengan sasaran miras.
Dalam operasi tersebut polisi telah mengamankan seorang pejual warung makan dengan inisial SS (35th), di Desa Kendaldoyong RT. 08 RW. 01 Kec.Petarukan. SS diamankan karena Ia telah menjual Miras tanpa ijin.
“Satu orang penjual Miras tersebut telah terjaring giat Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Petarukan di wilayah Ds.Kendaldoyong,” jelas Iptu Totok Purwantoro.
Sebelumnya polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dekat lapangan Desa Kendaldoyong terdapat warung makan, dan juga menyediakan Miras tanpa ijin, kepada pembeli dari berbagai desa, sehingga masyarakat di buat resah dengan keberadaan warung makan tersebut.
 “Pada saat kami geledah ditemukan dua botol besar Anggur cap Orang tua, satu botol bir hitam merk Guinnees, dan satu botol bir putih merk Angker, selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan Cepat,” Pungkasnya. (red/hms)

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »