
![]() |
Photo/humas polres pemalang |
Petarukan, (jurnalpemalang.com) – Jelang bulan suci Ramadhan
1439H / 2018, jajaran Polsek Petarukan yang
dipimpin Waka Polsek Iptu Totok Purwantoro, SH. bersama 4 personil telah melaksanakan
kegiatan operasi pekat (penyakit masyarkat) pada Rabu (18/04/2018) dari pukul
17.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB dengan sasaran miras.
Dalam operasi tersebut polisi telah mengamankan seorang pejual warung
makan dengan inisial SS (35th), di Desa Kendaldoyong RT. 08 RW. 01
Kec.Petarukan. SS diamankan karena Ia telah menjual Miras tanpa ijin.
“Satu orang penjual Miras tersebut telah terjaring giat Operasi
Pekat di wilayah hukum Polsek Petarukan di wilayah Ds.Kendaldoyong,” jelas Iptu
Totok Purwantoro.
Sebelumnya polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat,
bahwa di dekat lapangan Desa Kendaldoyong terdapat warung makan, dan juga
menyediakan Miras tanpa ijin, kepada pembeli dari berbagai desa, sehingga masyarakat
di buat resah dengan keberadaan warung makan tersebut.
“Pada saat kami geledah
ditemukan dua botol besar Anggur cap Orang tua, satu botol bir hitam merk
Guinnees, dan satu botol bir putih merk Angker, selanjutnya tersangka kami bawa
ke Mapolsek untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan Cepat,” Pungkasnya.
(red/hms)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »