
Comal,
(jurnalpemalang.com) – Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pemalang, diharapkan ikut peduli dan wajib
membantu kepada kaum muslimin yang yang tidak mampu atau miskin. Hal ini
disampaikan Bupati Pemalang Junaedi, usai memberikan bantuan dari Baznas kepada
40 kepala keluarga miskin, saat melaksanakan kegiatan sholat tarawih dan
silaturahim (Tarhim) hari kedua, di Masjid Baburrahman Desa Wonokromo Kecamatan
Comal pada Selasa, (22/5/2018).
Disebutkan,
bahwa pihaknya pernah memberikan instruksi atau arahan sesuai dengan
kapasitasnya sebagai Kepala Daerah, kepada Ketua Baznas untuk peduli kepada
kaum yang tidak mampu hingga tidak terurus di jalanan.
” Tolong saya tidak ingin melihat orang muslim klereran di
jalan, bagaimana bisa kita orang muslim yang mempunyai kekuatan luar biasa,
tapi ada orang yang sakit saja tidak bisa berobat, dan tidak ada yang peduli”
pinta Junaedi.
Maka dari itu, pihaknya berharap Baznas Kabupaten Pemalang harus
bertanggungjawab bersama sama dengan masyarakat kabupaten Pemalang.
Junaedi menambahkan, kepedulian muslimin dan muslimat yang
sejahtera dan berkeadilan atau adil, tentunya kaum muslimin dan muslimat yang
sudah berkewajiban mengeluarkan zakat, ataukah itu zakat mal, zakat fitrah atau
zakat – zakat yang lain, tentunya punya kewajiban peduli kepada kaum muslimin
yang tak mampu.Ini yang menjadi latar belakang roh adanya Undang – Undang
Zakat..
“Maka ini menjadi kewajiban bersama dan ternyata bisa, pada hari
ini sudah berjalan, saya sudah monitoring”, kata Junaedi.
Dalam kesempatan teesebut Junaedi memberi contoh,, ada orang
yang mungkin rumahnya roboh yang disekitarnya ada orang kaya raya atau
disebelahnya ada orang muslim bertatih – tatih sakit, tetapi tidak ada yang
peduli, maka Baznas Kabupaten Pemalang hari ini hadir untuk bersama – sama
warga masyarakat di Kabupaten Pemalang.
Sedangjan
untuk mendukung kepedulian terhadap kaum muslimin yang tidak mampu, pihalnya
menginstruksikan kepada OPD, Camat dan Kedes untuk ikut mengkoordinasikan
kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah
dengan edaran Bupati Pemalang, saya perintahkan kepada seluruh ASN / PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang wajib mengeluarkan zakat mal yang
disetorkan kepada Baznas Kabupaten Pemalang dan ini sudah didahului oleh
kementerian Agama pada tahun 2015 yang lalu”, ujar Junaedi (red/hms)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »