
Randudongkal , Jurnalpemalang.com - Zamroni pengawas konsultan
tehnik goresan ide Kamis (2 /8/2018) komplen terkait belum dipasangnya
papan informasi kegiatan pelaksanaan proyek renovasi ruang kelas SD 01 Gembyang
desa gemyang kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Zamroni kepada media mengatakan bahwa Ia ditunjuk sebagai pengawas
dari konsultan pelaksana proyek akan menekankan kepada pihak pelaksana proyek
kegiatan renovasi SD 01 Gembyang untuk mamasang papan informasi yang seharusnya
di pasang saat dimulainya pengerjaan proyek.
“Ini sebuah pelanggaran ,seharusnya ada informasi kegiatan .” tuturnya.
Saat ditanya mengenai anggaran dari mana dirinya menjelaskan
ini dana APBD, tapi memang tidak ada papan informasi sehingga warga tidak tau informasi kegiatan ini
pungkasnya
Hal ini medapat tanggapan dari KANNI ( Komisi Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Kabupaten Pemalang
melalui sekretarisnya menyatakan bahwa ini melanggar Undang – Undang no 14
tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik yang mana perihal
tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta
memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan. Hingga berita ini dimuat
belum ada konfirmasi dari pihak pemborong proyek tersebut (team)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »