Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dinilai Syarat Kejanggalan, Sejumlah Warga Datangi Panitia Pilkades

Dibaca 0 kali
Iklan

Sejumlah warga Desa Serang mendatangi
 Knttor Desa/ photo Rae
Jurnalpemalang.com, Petarukan – Banyaknya kelemahan dan kejanggalan dalam seleksi calon Kepala Desa (Kades) di Desa Serang, Kec. Petarukan, Kab. Pemalang membuat suasana gaduh di masyarakat, hal itu dapat dilihat dari banyaknya warga yang tidak puas dengan keputusan panitia Pilkades tentang hasil seleksi calon Kades yang dinilai sebagian masyarakat ada kejanggalan. Yang akhirnya warga yang tidak puas atas  keputusan panitia mendatangi panitia Pilkades  untuk memprotes hasil seleksi yang menurut mereka dinilai tidak transparan.

Tidak hanya itu, sejumlah warga pun kemudian mengadukan hal tersebut ke Lembaga Independen, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga TIM Pengawas Pilkades E-Voting 2018 dan dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kab. Pemalang.
Adanya gejolak yang terjadi di masyarakat, Prayitno Capri dari TIM Pengawas Independen dan salah seorang warga dari Desa Serang Kec. Petarukan kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dispermades Kab. Pemalang pada Senen (27/08/2018).

Dalam Pilkades Desa Serang, terdapat 6 bakal calon kepala desa yang akan ikut bertarung dalam Pilkades pada 2 September 2018. Sementara itu dalam Perbub Pemalang No. 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa calon kepala desa yang diikut sertakan maksimal 5 orang calon,  bila peserta lebih dari 5 orang calon, maka perlu adanya seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Independen. 

Namun, sejumlah masyarkat yang calonnya tidak lolos, mengeluhkan terkait penunjukan Tim Seleksi Independen. Mereka juga mengeluhkan ada indikasi penilaian calon kepala desa yang dinilai sarat terjadinya manipulasi. Hal ini diungkapkan oleh yang dikuasakan oleh calon kepala desa yang tidak lolos seleksi Prayitno Capri dan Bambang Ristanto, SH.

Menurut Prayitno Capri dan Bambang R, terdapat banyak kejanggalan keputusan yang dilakukan Tim Seleksi Independen, terutama terkait kedudukan hukum surat Tim Seleksi Independen Kabupaten Pemalang, dimana dalam surat tersebut calon yang tidak lolos seleksi ditandatangani, sementara calon yang lolos tidak ditandatangani.

"Dalam surat tersebut calon yang tidak lolos seleksi ditandatangani, sementara calon yang lolos tidak ditandatangani," ungkap Prayitno.

Turut mengamankan jalannya aksi warga ini, dari Polsek Petarukan yang dipimpin oleh Wakapolsek Petarukan Iptu Toto Purwantoro, SH bersama anggotanya dan hadir pula jajaran Muspika Kec. Petarukan. (rae)

Editor : Oji

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »