
Jurnalpemalang.com, Pemalang - Pemeriksaan AMJ (Akhir Masa Jabatan ) pada Selasa (7/8/2018) oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang meliputi 172 desa di seluruh Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pihaknya akan menindak pelaku penyelewengan banda desa jika diketahui diselewengkan
Mardi (Team AMJ) saat dijumpai di Balai Desa Kecepit pada Selasa (7/8), dirinya mengatakan, bahwa kami team evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Pemalang akan mengevaluasi seluruh aset desa.
"Dan jika ditemukan penyelewengan akan melaporkan semua hasil temuan ke Dispermandes Kabupaten Pemalang," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai aset bengkok desa yang di ambil kandungannya seperti galian C, Mardi menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi semua banda desa jika di temukan sebuah pelanggaran akan mengajukan ke Dispermandes untuk di tindak lanjuti
"Dan jika ada kapala desa yang memakai anggaran negara maka akan dituntut untuk mengembalikanya dan tidak akan diperbolehkan mengikuti pilkades, sebelum mengembalikan ke desa," ungkapnya kepada media.
Mardi mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat dimulai dari pertama menjabat hingga akhir masa jabatan selama lima tahun. (solihin kohar)
Editor: oji
Mardi (Team AMJ) saat dijumpai di Balai Desa Kecepit pada Selasa (7/8), dirinya mengatakan, bahwa kami team evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Pemalang akan mengevaluasi seluruh aset desa.
"Dan jika ditemukan penyelewengan akan melaporkan semua hasil temuan ke Dispermandes Kabupaten Pemalang," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai aset bengkok desa yang di ambil kandungannya seperti galian C, Mardi menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi semua banda desa jika di temukan sebuah pelanggaran akan mengajukan ke Dispermandes untuk di tindak lanjuti
"Dan jika ada kapala desa yang memakai anggaran negara maka akan dituntut untuk mengembalikanya dan tidak akan diperbolehkan mengikuti pilkades, sebelum mengembalikan ke desa," ungkapnya kepada media.
Mardi mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat dimulai dari pertama menjabat hingga akhir masa jabatan selama lima tahun. (solihin kohar)
Editor: oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »