Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Inspektorat Bakal Tindak Penyelewengan Banda Desa Di Pemalang

Dibaca 0 kali
Iklan

Jurnalpemalang.com,  Pemalang - Pemeriksaan  AMJ (Akhir Masa Jabatan ) pada Selasa  (7/8/2018) oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang meliputi 172 desa di seluruh Kabupaten Pemalang,   Jawa Tengah,  pihaknya akan menindak pelaku penyelewengan banda desa jika diketahui diselewengkan

Mardi (Team AMJ) saat dijumpai di Balai Desa  Kecepit pada Selasa (7/8), dirinya mengatakan, bahwa kami team evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Pemalang akan mengevaluasi seluruh aset desa.

"Dan jika ditemukan penyelewengan akan  melaporkan semua hasil temuan ke Dispermandes Kabupaten Pemalang,"  tuturnya.

Ketika ditanya mengenai aset bengkok desa yang di ambil kandungannya seperti galian C, Mardi menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi semua banda desa jika di temukan  sebuah pelanggaran akan mengajukan ke Dispermandes untuk di tindak lanjuti

"Dan jika ada kapala desa yang memakai anggaran negara maka akan dituntut untuk mengembalikanya dan tidak akan diperbolehkan mengikuti pilkades, sebelum mengembalikan ke desa," ungkapnya kepada media.

Mardi mengatakan bahwa pemeriksaan  dilakukan oleh inspektorat dimulai dari pertama menjabat hingga akhir masa jabatan selama  lima tahun. (solihin kohar)

Editor: oji

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »