
Jurnalpemalang.com, Petarukan – Ratusan warga Desa Serang Kecamatan Petarukan Pemalang menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Desa pada Jum'at pagi (10/08/2018).
Warga menuntut Pertanggung jawabab ABSBR (52th) Kepala Dusun satu Dokangjati yang telah melakukan pemungutan terhadap warga yang melakukan pengurusan sertifikat secara reguler
Sebagian besar warga mengaku, diminta membayar uang untuk pengurusan sertifikat yang jumlah variasi antara satu juta lima ratus ribu hingga lima juta rupiah untuk proses pengurusan sertifikat tanah mereka.
Uang yang dibayarkan kepada perangkat desa Serang tersebut hanya untuk pengurusan satu bidang tanah saja.
Salah satu warga Kunaini warga Dusun Dokangjati mengaku saat itu diminta untuk membayar satu juta lima ratus ribu kepada oknum perangkat desa sebagai biaya pengurusan sertifikat tanah miliknya sejak tujuh tahun yang lalu.
“Saya sudah membayar sebesar satu juta lima ratus rubu, untuk pengurusan sertifikat tanah saya, sudah dari tahun 2011 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Karyuti yang mengaku justru diminta uang senilai tiga juta untuk mengurus tanahnya yang ada satu bidang.
“Saya diminta uang tiga juta rupiah ke oknum Kadus tersebut dan sampai sekarang belum selesai-selesai. Katanya nanti-nanti. Trus bayarnya juga gak dikasih kwitansi,” ungkap Karyuti.
Oleh karenanya warga menuntut pertanggung jawaban oknum kadus tersebut untuk segera merealisasi terbitnya sertifikat
Saat dikomfirmasi oleh sejumlah media Perangkat Desa Tersebut berdalih bahwa untuk proses kepengurusan sertifikat tanah warga terhambat karena berkas yang belum lengkap dan berjanji menyanggupi dalam waktu dua minggu dengan bertanda tangan diatas materai dan di saksikan oleh sejumlah perangkat Desa maupun Pejabat dari Muspika setempat.
Reporter: M Arifin praktisie
Warga menuntut Pertanggung jawabab ABSBR (52th) Kepala Dusun satu Dokangjati yang telah melakukan pemungutan terhadap warga yang melakukan pengurusan sertifikat secara reguler
Sebagian besar warga mengaku, diminta membayar uang untuk pengurusan sertifikat yang jumlah variasi antara satu juta lima ratus ribu hingga lima juta rupiah untuk proses pengurusan sertifikat tanah mereka.
Uang yang dibayarkan kepada perangkat desa Serang tersebut hanya untuk pengurusan satu bidang tanah saja.
Salah satu warga Kunaini warga Dusun Dokangjati mengaku saat itu diminta untuk membayar satu juta lima ratus ribu kepada oknum perangkat desa sebagai biaya pengurusan sertifikat tanah miliknya sejak tujuh tahun yang lalu.
“Saya sudah membayar sebesar satu juta lima ratus rubu, untuk pengurusan sertifikat tanah saya, sudah dari tahun 2011 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Karyuti yang mengaku justru diminta uang senilai tiga juta untuk mengurus tanahnya yang ada satu bidang.
“Saya diminta uang tiga juta rupiah ke oknum Kadus tersebut dan sampai sekarang belum selesai-selesai. Katanya nanti-nanti. Trus bayarnya juga gak dikasih kwitansi,” ungkap Karyuti.
Oleh karenanya warga menuntut pertanggung jawaban oknum kadus tersebut untuk segera merealisasi terbitnya sertifikat
Saat dikomfirmasi oleh sejumlah media Perangkat Desa Tersebut berdalih bahwa untuk proses kepengurusan sertifikat tanah warga terhambat karena berkas yang belum lengkap dan berjanji menyanggupi dalam waktu dua minggu dengan bertanda tangan diatas materai dan di saksikan oleh sejumlah perangkat Desa maupun Pejabat dari Muspika setempat.
Reporter: M Arifin praktisie

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »