
Jurnalpemalang.com, Kedungwuni - Dedek Sitorus (32) seorang
nelayan alamat Desa Duabelas ulu Kecamatan Sungai Musi Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan diamankan anggota Polres Cirebon disaat melarikan motor hasil
curian dari Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Tersangka tertangkap
saat anggota Polres Cirebon menggelar razia kendaraan, namun Sitorus tidak bisa
menunjukan surat surat.
Sitorus mendapatkan sepeda motor curian milik Wagiman (55)
seorang PNS asal Desa Karangdowo, Kedungwuni. Berawal ketika pada Selasa (4/9)
sekitar pukul 10.30 Wib korban Wagiman memarkirkan sepeda motor Honda Vario
125, Nopol G-4260-ET warna hitam, di dalam Gedung eks Kawedanan atau gedung
Pertemuan Umum Kecamatan Kedungwuni dengan dikunci stang. Namun kontak sepeda
motor ditaruh di dashboard depan sebelah kiri.
Kemudian oleh korban ditinggal pergi keluar gedung untuk
membeli minuman tanpa mengunci pintu gedung. Sekira 30 menit kemudian ketika
hendak pulang dan mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir didalam
gedung sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian itu selanjutnya korban
bersama temannya yaitu M Rozi mengadukan ke Polsek Kedungwuni peristiwa yang
dialaminya.
Selanjutnya Rabu (5/9) sekira pukul 11.00 Wib anggota unit
Reskrim Polsek Kedungwuni dihubungi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pabuaran
Polres Cirebon Polda Jawa Barat bahwa anggota Reskrim Polsek Pabuaran telah
mengamankan seseorang yang mengendarai motor Honda Vario 125 tanpa dilengkapi
surat-surat kendaraan. Tepatnya di masjid Nurul Huda Blok manis Desa Jati Seeng
Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.
Karena petugas curiga ketika di geledah didalam jok motor
terdapat SIM C atas nama korban. Setelah diamankan di Polsek Pabuaran kemudian
pelaku berikut barang bukti dijemput anggota Reskrim Polsek Kedungwuni dan
selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom ketika
dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni
mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dugaan tindak Pidana Pencurian.
Yakni sebagaimana di atur dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi di dalam gedung eks
Kawedanan/gedung pertemuan umum Kecamatan Kedungwuni.
"Korban adalah Wagiman seorang PNS Alamat Desa
Karangdowo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Sedangkan tersangka yaitu
Dedek Sitorus (32) seorang nelayan alamat Desa Duabelas ulu Kecamatan Sungai
Musi Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Untuk barang bukti yang
diamankan berupa sepeda motor Honda Vario 125, Nopol G-4260-ET, tahun 2013,
warna hitam, kemudian SIM C atas nama korban," terang Akrom.
Atas kejadian itu, lanjut dia, kini tersangka harus
menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. Adapun dengan
peristiwa itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati hati dalam
menjaga sepeda motor. Jangan menaruh kunci di dasboard sepeda motor guna
mengantisipasi hal serupa. Untuk lebih aman bisa ditambah kunci rahasia
sehingga bisa menghambat aksi pencurian.(Harjo)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »