Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mudahnya Mencari SKCK Bagi "Sikaya"

Dibaca 0 kali
Iklan

*Jurnalis Warga


Saat ini lagi trennya para pelamar CPNS, sehingga hal yang pasti sangat diperlukan yaitu selembar surat keterangan cacat kepolisian atau biasa kita sebut SKCK. Karena para pelamar CPNS itu rakyat "miskin" dalam kata lain miskin birokrasi, miskin pengetahuan tentang hukum dan yang pasti tidak punya uang banyak makannya berharap agar diterima sebagai PNS.
Tapi sangat bertolak belakang bagi koruptor dapat diistilahkan "SIKAYA" yang sungguh jelas-jelas sudah merugikan negara. Berkat kemurahan hati MA yang menganulir keputusan KPU koruptor dilarang nyaleg. Akhirnya para koruptor bisa kembali mendaftar untuk jadi wakil rakyat, wakil saya dan wakil kita semua. Yah namanya juga "orang kaya" mau apa aja boleh. Yang penting Mereka sudah mengalami hukuman di bui dengan rasa hotel dan mengucap kata "saya bertobat" bisa membayar pengacara untuk bersatu menggugat UU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg ke MA (Mahkamah Agung).

Apakah koruptor tidak perlu buat SKCK, mereka terbebas dari status sebagai mantan penjahat itu? Nah, kalau tidak, mengapa kami para pelamar CPNS harus membuat SKCK untuk menegaskan bahwa kami ini orang baik?
Berarti nanti di "surat sakti" dari kepolisian itu tercantum kata "Saya pernah korupsi".

Padahal kalo "simiskin" yang menjadi napi begitu keluar bui akan susah sekali menjadi orang bebas. Karena label mantan napi terus akan membekas pada diri mereka. Sanksi sosial itu lebih berat dari sanksi penjara. Kebanyakan para mantan napi akan merasa malu kembali kemasyarakat. Meskipun mereka sudah benar-benar, sungguh-sungguh dan setulus-tulusnya bertobat mau berbuat baik. Rasanya beda dengan "mantan KORUPTOR" yang tidak ada rasa malunya. Mereka ingin kembali menjadi legislatif dimana tempat mereka biasa korupsi.

Semoga tulisan pendek ini bisa bermanfaat.

Nama dan alamat ada di Redaksi

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »