Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tidak Puas Hasil Pilkades, Ribuan Warga Demo Di DPRD Kab. Pemalang

Dibaca 0 kali
Iklan


Jurnalpemalang.com, Pemalang - Pemilihan kepala desa  secara serentak tahap pertama yang telah berlangsung pada Minggu (2/09/2018),  ternyata menimbulkan ketidak puasan warga, terutama mereka yang tergabung dalam Solidaritas Calon Kepala Desa Kec. Taman dan Kec. Petarukan yang menjadi peserta E-Voting serentak. Mereka menganggap bahwa hasil Pilkades yang menggunakan E-Voting dinilai banyak kecurangan dan keganjilan.



Karena itulah kemudian mereka melakukan aksi damai ke DPRD Kab. Pemalang pada Rabu (5/9/2018) . Sebelum mendatangi gedung wakil rakyat itu, mereka berkumpul di depan Kec. Taman, dan selanjutnya mereka bergerak menuju ke DPRD Kab. Pemalang untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan hasil Pilkades serentak yang telah dilaksanakan pada Minggu (2/9).

Dalam aksi tersebut mereka menuntut empat hal yaitu ; pertama menolak sistem, yang kedua penolakan hasil Pilkades, ketiga pembukaan kotak audit dan keempat permintaan pemungutan ulang secara konvensional (coblos gambar).

Bambang Winasis koordinator aksi mengatakan selain aksi di DRPD, aksi ini akan berlanjut ke pusat atau ke Istana Presiden.

"Minggu depan kami akan mengadakan aksi ke Istana Presiden agar didengar oleh Presiden dan tidak terjadi di daerah lain," tegas Bambang.

Cokro koordinator aksi yang lain juga mengatakan, kasus ini tetap akan melalui tahapan yaitu ke PTUN.

Adapun peserta aksi damai yang tergabung dalam Solidaritas Calon Kepala Desa Kec. Taman dan Kec. Petarukan terdiri dari Desa Kedungbanjar, Desa Sokowangi, Desa Sitemu, Desa Jrakah, Desa Gondang, Desa Kejambon, Desa Banjardawa, Desa Kabunan, Desa Taman, Desa Pedurungan, Desa Asemdoyong dan Desa Tegalmlati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispermasdes Pemalang, Tutuko Raharjo mengatakan bahawa pelaksanaan Pilkades e-Voting di Kab Pemalang sudah sesuai dengan Perda serta Surat edaran Bupati Kab Pemalang.

“Pada prinsipnya bahwa Pemilih dalam pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan di Kab Pemalang harus sudah memiliki E-KTP ataupun Surat keterangan (Bukti rekaman E-KTP). Berkaitan dengan adanya warga yang memiliki E-KTP /Suket namun tidak mendapatkan undangan pemilihan Pilkades maka akan kami pelajari dan kita evaluasi tetang permasalahan tersebut,” terangnya.

Berkaitan dengan proses Pilkades ulang dengan cara manual, Tutuko hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“Apabila warga tidak puas dengan pelaksanaan pilkades e-Voting yang telah dilaksanakan di Kab Pemalang maka di persilahkan untuk melakukan jalur Hukum melalui PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara),” tegasnya.

Dalam audensi dengan pengunjuk rasa, Ketua DPRD Pemalang, Agus Sukoco mengatakan bahwa pihaknya akan siap mengawal dan memfasilitasi warga masyarakat apabila berkeinginan permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum melalui PTUN.

Untuk pengamanan jalannya unjuk rasa, pihak kepolisian telah mengerahkan ratusan anggota Polres Pemalang, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo, SH, SIK, MIK  (rae/roji)

Editor : Oji

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »