
Jurnalpemalang.com, Pemalang - Pemilihan kepala
desa secara serentak tahap pertama yang telah berlangsung pada Minggu
(2/09/2018), ternyata menimbulkan ketidak puasan warga, terutama mereka
yang tergabung dalam Solidaritas Calon Kepala Desa Kec. Taman dan Kec.
Petarukan yang menjadi peserta E-Voting serentak. Mereka menganggap bahwa hasil
Pilkades yang menggunakan E-Voting dinilai banyak kecurangan dan keganjilan.
Karena itulah kemudian mereka melakukan aksi
damai ke DPRD Kab. Pemalang pada Rabu (5/9/2018) . Sebelum mendatangi gedung
wakil rakyat itu, mereka berkumpul di depan Kec. Taman, dan selanjutnya mereka
bergerak menuju ke DPRD Kab. Pemalang untuk menyampaikan aspirasinya terkait
dengan hasil Pilkades serentak yang telah dilaksanakan pada Minggu (2/9).
Dalam aksi tersebut mereka menuntut empat
hal yaitu ; pertama menolak sistem, yang kedua penolakan hasil Pilkades, ketiga
pembukaan kotak audit dan keempat permintaan pemungutan ulang secara
konvensional (coblos gambar).
Bambang Winasis koordinator aksi mengatakan
selain aksi di DRPD, aksi ini akan berlanjut ke pusat atau ke Istana Presiden.
"Minggu depan kami akan mengadakan
aksi ke Istana Presiden agar didengar oleh Presiden dan tidak terjadi di daerah
lain," tegas Bambang.
Cokro koordinator aksi yang lain juga
mengatakan, kasus ini tetap akan melalui tahapan yaitu ke PTUN.
Adapun peserta aksi damai yang tergabung
dalam Solidaritas Calon Kepala Desa Kec. Taman dan Kec. Petarukan terdiri dari
Desa Kedungbanjar, Desa Sokowangi, Desa Sitemu, Desa Jrakah, Desa Gondang, Desa
Kejambon, Desa Banjardawa, Desa Kabunan, Desa Taman, Desa Pedurungan, Desa
Asemdoyong dan Desa Tegalmlati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Dispermasdes Pemalang, Tutuko Raharjo mengatakan bahawa pelaksanaan
Pilkades e-Voting di Kab Pemalang sudah sesuai dengan Perda serta Surat edaran
Bupati Kab Pemalang.
“Pada prinsipnya bahwa Pemilih
dalam pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan di Kab Pemalang harus sudah
memiliki E-KTP ataupun Surat keterangan (Bukti rekaman E-KTP). Berkaitan dengan
adanya warga yang memiliki E-KTP /Suket namun tidak mendapatkan undangan
pemilihan Pilkades maka akan kami pelajari dan kita evaluasi tetang
permasalahan tersebut,” terangnya.
Berkaitan dengan proses Pilkades
ulang dengan cara manual, Tutuko hal tersebut tidak dapat dilakukan.
“Apabila warga tidak puas dengan
pelaksanaan pilkades e-Voting yang telah dilaksanakan di Kab Pemalang maka di
persilahkan untuk melakukan jalur Hukum melalui PTUN ( Pengadilan Tata Usaha
Negara),” tegasnya.
Dalam
audensi dengan pengunjuk rasa, Ketua DPRD Pemalang, Agus Sukoco mengatakan
bahwa pihaknya akan siap mengawal dan memfasilitasi warga masyarakat apabila
berkeinginan permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum melalui PTUN.
Untuk pengamanan jalannya unjuk rasa,
pihak kepolisian telah mengerahkan ratusan anggota Polres Pemalang, yang
dipimpin langsung oleh Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo, SH, SIK, MIK (rae/roji)
Editor : Oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »