
Jurnalpemalang.com, Pemalang - Masyarakat yang tidak puas dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem pemilihan elektronik atau E-Voting melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Rabu (26/09/2018).
Mereka berasal dari Desa Mendelem, Desa Belik, Desa Kalitorong, Desa Majakerta, Desa Banjardawa, Desa Wanarejan Utara dan Desa Tegal Melati.
Menurut Bambang Winasis Koordinator Lapangan (Korlap) menyatakan bahwa mereka menolak pelaksanaan Pilkades E - Voting, mencari siapa dalang pelaksana Pilkades E voting dan meminta Pemda Kab. Pemalang menunda pilkades E Voting dan menggunakan pilkades lama dengan sistem pencoblosan.
Beberapa orang mewakili para pendemo kemudian diperkenankan masuk ke gedung DPRD Kabupaten Pemalang untuk melakukan audiensi dengan para wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
Mereka kemudian beraudensi para anggota dewan yang terdiri dari H.M Agus Sukoco, SE, MM M.si Ketua DPRD Kab Pemalang, Ujianto MR Anggota DPRD F Golkar Kab. Pemalang, Raharjo Kepaa Dispermasdes Kab.Pemalan, Subiakto Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Pemalang dan Puji Sugiharto, SH Kabag Hukum Sekda Kab. Pemalang.
Sementara dari pengunjuk rasa adalah Sri Sulistyowati, SE Calon Kades Mendelem, Bambang Winasis Relawan Bejo bersama 13 orang perwakilan dari warga Desa Mendelem, Desa Belik, Desa Majakerta,Desa Kalitorong, Desa Banjardawa, Desa Wanarejan Utara dan Desa Tegal Melati.
Dalam audiensinnya Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Agus Sukoco menyampaikan tanggapannya sbb :
1). Dewan akan memfasilitisasi semua permasalahan dalam Pilkades yang menggunakan E - Voting.
2). Permasalahan masih sama tentang adanya kecurigaan dan kecurangan dalam Pilkades E - Voting.
3. Diharapkan Dinpermasdes segera mensikapi dan mengaji ulang setiap tahapan agar tidak muncul masalah yang sama dalam pilkades dengan menggunakan E - Voting.
Sementara Tutuko Raharjo Kepala Dispermasdes Kab. Pemalang kemudian menjelaskan beberapa hal yang dengan persoalan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa sbb :
1). Dinpermasdes memahami latarbelakang dan aspirasi perwakilan warga di DPRD Kab.Pemalang yang menolak hasil Pilkades E - Voting.
2). Pelaksanaan Evoting di Pemalang datangnya tidak serta merta melainkan sudah melalui kajian - kajian dan sesuai dengan pentahapan.
3). Dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkades E - Voting selalu dilaksanakan evaluasi untuk meminimalisir permasalahan.
4). Disetiap desa BPD sudah membentuk panitia dan secara regulasi diijinkan untuk memberikan kewenangan kepada BPD.
5). Petugas operator diambil dari desa yang melaksanakan Pilkades E - Voting oleh panitia dan sudah dilakukan pembekalan dan pelatihan kemudian dilakukan simulasi ditempat pelaksanaan Pilkades.
6). C6 yang berbeda hanya untuk memudahkan panitia untuk membedakan dusun yang terluas.
7). Pemegang E - KTP dan undangan sudah dipastikan orang yang benar/ sesuai dengan identitas KTP untuk memberikan hak suaranya.
8). Sim Card aturannya memasukan sendiri tapi bagi yang belum paham/ yang sudah tua akan dibantu oleh petugas untuk memasukan dan akan memunculkan gambar.
Ujianto MR Anggota DPRD F. Golkar Kab. Pemalang juga menyikapi apa yang disampaikan oleh mereka yaitu :
1). Aspirasi yang baik dari masyarakat dewan tetap akan memfasilitasi.
2). Sistem E - voting adalah ofline.
3). Agar dikaji ulang untuk ofline dan online.
4). Ketika saksi sdh bertanda tangan semua berarti hasilnya sudah diterima.
5). Ketika E - Voting harus dirubah sangatlah panjang prosesnya sehingga pelaksanaan yang akan datang dengan menggunakan E - Voting perlu adanya pengawasan bersama.
Selama kegiatan unjuk rasa berlangsung tertib dan aman. Karena ratusan anggota kepolisian, Satpol PP dan petugas dari Kodim dikerahkan untuk mengamankan kegiatan tersebut. (Arifin)
Editor :Oji
Mereka berasal dari Desa Mendelem, Desa Belik, Desa Kalitorong, Desa Majakerta, Desa Banjardawa, Desa Wanarejan Utara dan Desa Tegal Melati.
Menurut Bambang Winasis Koordinator Lapangan (Korlap) menyatakan bahwa mereka menolak pelaksanaan Pilkades E - Voting, mencari siapa dalang pelaksana Pilkades E voting dan meminta Pemda Kab. Pemalang menunda pilkades E Voting dan menggunakan pilkades lama dengan sistem pencoblosan.
Beberapa orang mewakili para pendemo kemudian diperkenankan masuk ke gedung DPRD Kabupaten Pemalang untuk melakukan audiensi dengan para wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
Mereka kemudian beraudensi para anggota dewan yang terdiri dari H.M Agus Sukoco, SE, MM M.si Ketua DPRD Kab Pemalang, Ujianto MR Anggota DPRD F Golkar Kab. Pemalang, Raharjo Kepaa Dispermasdes Kab.Pemalan, Subiakto Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Pemalang dan Puji Sugiharto, SH Kabag Hukum Sekda Kab. Pemalang.
Sementara dari pengunjuk rasa adalah Sri Sulistyowati, SE Calon Kades Mendelem, Bambang Winasis Relawan Bejo bersama 13 orang perwakilan dari warga Desa Mendelem, Desa Belik, Desa Majakerta,Desa Kalitorong, Desa Banjardawa, Desa Wanarejan Utara dan Desa Tegal Melati.
Dalam audiensinnya Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Agus Sukoco menyampaikan tanggapannya sbb :
1). Dewan akan memfasilitisasi semua permasalahan dalam Pilkades yang menggunakan E - Voting.
2). Permasalahan masih sama tentang adanya kecurigaan dan kecurangan dalam Pilkades E - Voting.
3. Diharapkan Dinpermasdes segera mensikapi dan mengaji ulang setiap tahapan agar tidak muncul masalah yang sama dalam pilkades dengan menggunakan E - Voting.
Sementara Tutuko Raharjo Kepala Dispermasdes Kab. Pemalang kemudian menjelaskan beberapa hal yang dengan persoalan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa sbb :
1). Dinpermasdes memahami latarbelakang dan aspirasi perwakilan warga di DPRD Kab.Pemalang yang menolak hasil Pilkades E - Voting.
2). Pelaksanaan Evoting di Pemalang datangnya tidak serta merta melainkan sudah melalui kajian - kajian dan sesuai dengan pentahapan.
3). Dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkades E - Voting selalu dilaksanakan evaluasi untuk meminimalisir permasalahan.
4). Disetiap desa BPD sudah membentuk panitia dan secara regulasi diijinkan untuk memberikan kewenangan kepada BPD.
5). Petugas operator diambil dari desa yang melaksanakan Pilkades E - Voting oleh panitia dan sudah dilakukan pembekalan dan pelatihan kemudian dilakukan simulasi ditempat pelaksanaan Pilkades.
6). C6 yang berbeda hanya untuk memudahkan panitia untuk membedakan dusun yang terluas.
7). Pemegang E - KTP dan undangan sudah dipastikan orang yang benar/ sesuai dengan identitas KTP untuk memberikan hak suaranya.
8). Sim Card aturannya memasukan sendiri tapi bagi yang belum paham/ yang sudah tua akan dibantu oleh petugas untuk memasukan dan akan memunculkan gambar.
Ujianto MR Anggota DPRD F. Golkar Kab. Pemalang juga menyikapi apa yang disampaikan oleh mereka yaitu :
1). Aspirasi yang baik dari masyarakat dewan tetap akan memfasilitasi.
2). Sistem E - voting adalah ofline.
3). Agar dikaji ulang untuk ofline dan online.
4). Ketika saksi sdh bertanda tangan semua berarti hasilnya sudah diterima.
5). Ketika E - Voting harus dirubah sangatlah panjang prosesnya sehingga pelaksanaan yang akan datang dengan menggunakan E - Voting perlu adanya pengawasan bersama.
Selama kegiatan unjuk rasa berlangsung tertib dan aman. Karena ratusan anggota kepolisian, Satpol PP dan petugas dari Kodim dikerahkan untuk mengamankan kegiatan tersebut. (Arifin)
Editor :Oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »