
Jurnalpemalang.com, Pemalang – Gerakan Nasional Pemberantasan
Korupsi (GNPK) Cabang Kabupaten Pemalang yang dimotori oleh Bambang Ristanto,
SH dan dibantu rekan-rekan dari GNPK berhasil membantu Tohiroh warga Desa Warungpring
Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Bambang R Ketua GNPK
Kabupaten Pemalang kemudian menyerahkan
sertifikat tanah atas nama Tolibin (alm) tersebut kepada yang berhak
yaitu Tohiroh istri almarhum Tolibin di rumahnya di Desa Warung pring pada
Selasa (30/10/2018).
Kasus
sengketa seritifikat tanah tersebut bermula ketika Tolibin (alm) mengikuti Proyek Operasi Nasional Agraria
(PRONA) pada tahun 2017. Prona merupakan pengurusan sertifikat tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada
program catur tertib dibidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara
terpadu dan ditujukan ke segenap lapisan
masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara
tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Pada saat
mengikuti program Prona , Tolibin ((alm)) belum meninggal atau masih hidup. Dia juga
melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk membayari tanah seluas 343 meter persegi atas
nama Sitah (60 th) CS sebagai pengganti terhadap 5 saudara lainnya yaitu Ratmo ( 58 th), Siyah (55 th), Suyi (53 th),
Supinah (45 th) dan Suniti (45 th). Pada saat transaksi juga disaksikan oleh
kelima saudara Tolibin (alm) sendiri, Tohiroh istri Tolibin (alm), tokoh masyarakat dan pihak pemerintah dalam
hal ini diwakili oleh Mahudi Kepala Dusun (Kadus) dan Sahroni (50 th) saat itu
jabatanya Kadus, sekarang sebagai Poldes (Polisi Desa).
Namun,
ketika sertifikat program Pronas masih dalam proses, Tolibin (alm) dipanggil
oleh yang maha pencipta atau meninggal. Kemudian setelah sertifikat tanah tersebut
jadi, oleh oknum Kadus sertifikat tersebut tidak diberikan kepada Tohiroh istri
Tolibin (alm) yang dikarunia anak satu hasil pernikahannya.Tetapi sertifikat
tersebut justru diberikan kepada Ratmo (58 th) yang nota bene kakak kandung almarhum, sehingga masalah serifikat itu berlarut-larut sampai
saat ini.
Karena
persoalan tersebut berlarut-larut akhirnya Tohiroh pun mengadukan masalahnya
pada LSM GNPK. GNPK mendapat pengaduan
dari masyarakat, kemudian merespon dan melakukan tindakan dengan menganalisa
permasalahannya agar dapat membantu
warga yang sedang membutuhkan bantuan. Selanjutnya GNPK melakukkan pendampingan
terhadap warga yang bermasalah dengan sertifikat tanahnya. Dan setelah melalui
proses yang cukup panjang akhirnya sengketa sertifikat tanah yang bertempat di
Dusun Gombong RT. 001 RW. 002 Desa Warungpring, Kec. Warungpring, Kabupaten
Pemalang dapat diselesaikan. Dan pada Selasa sertifikat diserahkan ke Tohiroh
istri Tolibin (alm).
Sementara iitu Bambang R ketika dimintai penjelasannya mengenai tentang hal teersebut mengatakan bahwa GNPK dalam membantu masyarkat tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis, siapapun yang ingin melaporkan atau mengadu hal-hal yang dapat merugikan masyarkat atau tindakan korupsi silahkan datang ke kantor kami di Jalan Garuda Kebonsari Timur RT. 01 /16 Petarukan atau dapat menghubungi telp/HP no : 081914133999 dan kmai siap untuk mendampingi. Gratis......!!!!!!!!(Team)
Editor :
Oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »