Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

GNPK Kab. Pemalang Sukses Bantu Warga , Terkait Sengketa Seritfikat Tanah

Dibaca 0 kali
Iklan


Jurnalpemalang.com, Pemalang – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Cabang Kabupaten Pemalang yang dimotori oleh Bambang Ristanto, SH dan dibantu rekan-rekan dari GNPK berhasil membantu Tohiroh warga Desa Warungpring Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Bambang R Ketua GNPK Kabupaten Pemalang kemudian menyerahkan  sertifikat tanah atas nama  Tolibin (alm) tersebut kepada yang berhak yaitu Tohiroh istri almarhum Tolibin di rumahnya di Desa Warung pring pada Selasa (30/10/2018).
Kasus sengketa seritifikat tanah tersebut bermula ketika Tolibin (alm)  mengikuti Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2017. Prona merupakan pengurusan sertifikat  tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program catur tertib dibidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu  dan ditujukan ke segenap lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Pada saat mengikuti program Prona , Tolibin ((alm))  belum meninggal atau masih hidup. Dia juga melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk  membayari tanah seluas 343 meter persegi atas nama Sitah (60 th) CS sebagai pengganti terhadap 5 saudara lainnya yaitu  Ratmo ( 58 th), Siyah (55 th), Suyi (53 th), Supinah (45 th) dan Suniti (45 th). Pada saat transaksi juga disaksikan oleh kelima saudara Tolibin (alm) sendiri, Tohiroh istri Tolibin (alm),  tokoh masyarakat dan pihak pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mahudi Kepala Dusun (Kadus) dan Sahroni (50 th) saat itu jabatanya Kadus, sekarang sebagai Poldes (Polisi Desa).
Namun, ketika sertifikat program Pronas masih dalam proses, Tolibin (alm) dipanggil oleh yang maha pencipta atau meninggal. Kemudian setelah sertifikat tanah tersebut jadi, oleh oknum Kadus sertifikat tersebut tidak diberikan kepada Tohiroh istri Tolibin (alm) yang dikarunia anak satu hasil pernikahannya.Tetapi sertifikat tersebut justru diberikan kepada Ratmo (58 th) yang nota bene kakak kandung  almarhum, sehingga masalah serifikat  itu berlarut-larut  sampai  saat ini.
Karena persoalan tersebut berlarut-larut akhirnya Tohiroh pun mengadukan masalahnya pada LSM GNPK. GNPK  mendapat  pengaduan dari masyarakat, kemudian merespon dan melakukan tindakan dengan menganalisa permasalahannya  agar dapat membantu warga yang sedang membutuhkan bantuan. Selanjutnya GNPK melakukkan pendampingan terhadap warga yang bermasalah dengan sertifikat tanahnya. Dan setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya sengketa sertifikat tanah yang bertempat di Dusun Gombong  RT. 001 RW. 002 Desa  Warungpring, Kec. Warungpring, Kabupaten Pemalang dapat diselesaikan. Dan pada Selasa sertifikat diserahkan ke Tohiroh istri Tolibin (alm). 
Sementara iitu Bambang R ketika dimintai penjelasannya mengenai tentang hal teersebut mengatakan bahwa GNPK dalam membantu masyarkat tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis, siapapun yang ingin melaporkan atau mengadu hal-hal yang dapat merugikan masyarkat atau tindakan korupsi silahkan datang ke kantor kami di Jalan Garuda Kebonsari Timur RT. 01 /16 Petarukan atau dapat menghubungi telp/HP no : 081914133999 dan kmai siap untuk mendampingi. Gratis......!!!!!!!!(Team)
Editor : Oji

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »