
Jurnalpemalang.com, Pemalang - M. Sobar bersama warga Desa Kumurkidang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah , pada Kamis (11/10 /2018) siang, resmi melaporkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sumurkidang ke Kejaksaan Tinggi Semarang .
Saat di Kejaksaan Tinggi Semarang, M Sobar dan rekan menghubungi melalui telpon seluler dirinya mengatakan,kami sudah resmi mengadukan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh kepala desa dan yang terlibat di dalamnya, ke Kasi Umum Kejaksaan Tinggi Semarang hari ini ungkapnya melalui telpon seluler.
Dirinya menambahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ia adukan di anggap sudah menggurita di desanya sehingga mendorongnya untuk mengadukan hal ini secepatnya,dan mengharap pihak Kejaksaan Tinggi Semarang segera memproses kasus ini.
"Saya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Semarang segera memproses kasus in," . ungkapnya.by phone.
Saat di tanya apakah karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi, yang sudah ditandatangani presiden tentang pelapor akan mendapatkan imbalan hingga 200 juta maka dirinya melapor ,,? Dirinya menjawab bukan karena hal itu, kami mengadukan hal ini tapi semata mata karena ini sudah benar benar merugikan negara..pungkasnya kepada media. (sk)
Editor : Oji
Saat di Kejaksaan Tinggi Semarang, M Sobar dan rekan menghubungi melalui telpon seluler dirinya mengatakan,kami sudah resmi mengadukan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh kepala desa dan yang terlibat di dalamnya, ke Kasi Umum Kejaksaan Tinggi Semarang hari ini ungkapnya melalui telpon seluler.
Dirinya menambahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ia adukan di anggap sudah menggurita di desanya sehingga mendorongnya untuk mengadukan hal ini secepatnya,dan mengharap pihak Kejaksaan Tinggi Semarang segera memproses kasus ini.
"Saya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Semarang segera memproses kasus in," . ungkapnya.by phone.
Saat di tanya apakah karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi, yang sudah ditandatangani presiden tentang pelapor akan mendapatkan imbalan hingga 200 juta maka dirinya melapor ,,? Dirinya menjawab bukan karena hal itu, kami mengadukan hal ini tapi semata mata karena ini sudah benar benar merugikan negara..pungkasnya kepada media. (sk)
Editor : Oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »