Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rizal Kawal Terus Kasus Penggelapan Dana Nasabah KSP Jateng Mandiri

Dibaca 0 kali
Iklan

Jurnalpemalang.com, Semarang - Pengacara senior dari Kantor Jantra Keadilan Semarang, Rizal Thamrin akan terus mengawal kasus dugaan Penggelapan dana para Nasabah dan dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) yang dilakukan Bos Koperasi Simpan Pinjam.( KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto bin Gunawan senilai Rp 14,'136 Miliar.  Hal ini sebagaimana disampaikan Rizal di Kantornya Jalan Abdurrahman Saleh Semarang," Kami akan terus melakukan pengawalan.atas kasus ini, dan juga akan melaporkannya ke Komisi.Yudisial , jika ada dugaan permainan ," tuturnya.

Bahkan Rizal juga memperkirakan Kasus ini bisa divonis hingga 10 (sepuluh) tahun penjara," Penjaranya bisa 10 tahun, karena kasus ini khan tidak hanya sekedar penggelapan, tapi juga TPPU dan kejahatan perbankan," tandasnya. 

Selanjutnya Rizal memang dalam hal ini, sebelumnya hanya menangani 3 (tiga) orang kliennya yaitu Arman, Sucipto dan Lusiana Anggono yang nilainya mencapai Rp 3,2 Miliar, namun dalam proses selanjutnya justru Ulah Bos KSP Jateng Mandiri tersebut telah melakukan penggelapan para nasabahnya yang totalnya mencapai Rp 14, 136 Miliar," Koperasi hanya kedok saja untuk menggalang dana dari Masyarakat, makanya saya menghibau kepada Nasabah lainnya untuk segera melapor," pungkas Rizal.

Sebagaimana hasil penelusuran Media ini, Kasus dugaan penggelapan Dana Nasabah KSP Jateng Mandiri mencuat setelah 3 (tiga) orang nasabahnya melaporkan kasus ini melalui Kantor Pengacara Rizal Thamrin ke Polda Jateng 2 (dua) tahun lalu. Dan  prosesnya persidangannya heboh lagi setelah ratusan nasabahnya melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (Selasa,2/10).

Mereka  menuntut agar kasus ini dituntaskan dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,karena telah menggelapkan dana Masyarakat. Hal ini sebagaimana ditegaskan pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kota Semarang, Kurnia dalam dakwaannya menyatakan bahwa Ketua KSP Jateng Mandiri , Halim Susanto bin Gunawan periode 2007-2016 yang telah melakukan kerugian mencapai Rp 14, 131.559.300,' telah melanggar pasal 46 ayat 1 junto pasal 16 Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (Tim)

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »