
Jurnalpemalang.com, Pemalang - Belasan team sukses Pilkades dari calon nomer 2 dan korban penganiayaan saat Pilkades di Desa Sima dengan didampingi oleh pengacaranya, Selasa (06/11/2018) resmi mengadukan ke Polres Pemalang .
Kepada media Azis zain ,SH pengacara korban penganiayaan menjelaskan, kami sudah mengadukan hal ini ke Polda Jateng namun karena TKP di Pemalang jadi pihak Polda melemparkan ke Polres Pemalang dan Dia berharap bisa mendapat perlindungan hukum dan segera menindak dugaan pelaku pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor .
"Kami berharap bisa mendapat perlindungan hukum dan segera menindak dugaan pelaku pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor," tuturnya.
Masih menurutnya, ini merupakan tindakan dugaan penganiayaan dan pengerusakan.
"Jadi pelaku bisa di jerat pasal 170," ungakapnya kepada media.
Taufik korban penganiayaan, saat dimintai keterangan menceritakan, tadinya dia dengar isu bahwa, pemilih saat memilih nomer 1 keluar nomer 2, dan saat itu dia penasaran dan mendekati kubu lawan, namun tiba-tiba dia bersama kawannya dipukuli dan diinjak-injak hingga mereka luka memar dan muntah-muntah sampai mereka dilarikan ke rumah sakit.
"Saat saya penasaran mendekat ke kubu lawan tiba-tiba saya dan teman saya dikeroyok dipukuli dan diinjak-injak hingga saya luka memar dan muntah-muntah hingga saya dilarikan ke rumah sakit," tuturnya kepada media, Selasa (6/11/2018.).
Dikonfirmasi melalui pesan WA Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi, SH menjelaskan, itu baru pengaduan nanti akan didalami dan klarifikasi ke pengadu.
"Kita dalami dan klarifikasi ke pengadu, teradu dan beberapa saksi. Dan butuh waktu," ungkapnya melalui pesanya kepada media .(solihin kohar).
Editor : Oji
Kepada media Azis zain ,SH pengacara korban penganiayaan menjelaskan, kami sudah mengadukan hal ini ke Polda Jateng namun karena TKP di Pemalang jadi pihak Polda melemparkan ke Polres Pemalang dan Dia berharap bisa mendapat perlindungan hukum dan segera menindak dugaan pelaku pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor .
"Kami berharap bisa mendapat perlindungan hukum dan segera menindak dugaan pelaku pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor," tuturnya.
Masih menurutnya, ini merupakan tindakan dugaan penganiayaan dan pengerusakan.
"Jadi pelaku bisa di jerat pasal 170," ungakapnya kepada media.
Taufik korban penganiayaan, saat dimintai keterangan menceritakan, tadinya dia dengar isu bahwa, pemilih saat memilih nomer 1 keluar nomer 2, dan saat itu dia penasaran dan mendekati kubu lawan, namun tiba-tiba dia bersama kawannya dipukuli dan diinjak-injak hingga mereka luka memar dan muntah-muntah sampai mereka dilarikan ke rumah sakit.
"Saat saya penasaran mendekat ke kubu lawan tiba-tiba saya dan teman saya dikeroyok dipukuli dan diinjak-injak hingga saya luka memar dan muntah-muntah hingga saya dilarikan ke rumah sakit," tuturnya kepada media, Selasa (6/11/2018.).
Dikonfirmasi melalui pesan WA Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi, SH menjelaskan, itu baru pengaduan nanti akan didalami dan klarifikasi ke pengadu.
"Kita dalami dan klarifikasi ke pengadu, teradu dan beberapa saksi. Dan butuh waktu," ungkapnya melalui pesanya kepada media .(solihin kohar).
Editor : Oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »