Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan Ditangkap Polisi

Dibaca 0 kali
Iklan

Jurnalpemalang.com, Pemalang - Jajaran Unit Tipikor Polres Pemalang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap sekelompok oknum LSM  yang diduga melakukan tindak pemerasan ke sejumlah kepala sekolah swasta di wilayah Kabupaten Pemalang. Penangkapan dilakukan di kawasan obyek wisata Widuri pada Rabu  (28/11/18).

Sekelompok Oknum LSM yang berasal dari Tegal dan diinformasikan sering melakukan tindakan tersebut di banyak sekolah swasta maupun negeri di Kabupaten Brebes, Kab. Tegal dan Kab. Pemalang

Sekelompok oknum LSM yang berjumlah 5 orang tersebut ditangkap sekitar jam 09.00 pagi oleh jajaran unit tipikor saat sedang serah terima uang sejumlah 30.000.000 dari pihak sekolah swasta di Pemalang kepada oknum LSM tersebut.

Uang tersebut diserahkan pihak sekolah atas permintaan dari oknum LSM tersebut sebagai  uang kemitraan yang diminta oleh para oknun LSM diantaranya St (46) Pemalang,  Ne (43) Adiwerna Tegal, Sn (48) Dukuh Waru Tegal, Ah (36) Kaligangsa Brebes dan Ry (39) dari Kaligangsa Brebes.

Merasa mendapat tekanan dari para tersangka tersebut maka pihak sekolah menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersangka dengan maksud agar pihak sekolah tidak lagi ditekan oleh tersangka.

Unit Tipikor Polres Pemalang mengendus tindakan yang akan dilakukan oleh para tersangka, Aiptu Rusmanto selaku Kanit Tipikor Polres Pemalang memimpin langsung  Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Selain mengamankan para tersangka pihak kepolisian juga mengamankan beberapa dokumen, kwitansi, uang senilai 30jt, serta 1 (unit) mobil Toyota Terios warna putih dengan nopol G 8740 NM yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ditemui di Polres Pemalang AKP Rusmanto menyampaikan bahwa saat ini para pihak sedang dilakukan penyidikan oleh team penyidik dan belum bisa di temui oleh rekan-rekan media, para tersangka dijerat dengan pasal 368  junto 369 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Beliau juga berharap agar para teman-teman media berhati-hati dalam menjalankan tugas mulianya.

 "Bekerjalah sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkap beliau.

Ditemui terpisah salah satu kepala sekolah swasta yang menjadi korban dari aksi pemerasan LSM tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya pihak sekolah sudah dilakukan investigasi oleh inspektorat dan badan pemeriksa keuangan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pihak inspektorat menyatakan tidak ada penyelewengan dana BOS.

Adapun pihak sekolah menberikan uang kepada tersangka saat itu bukan karena ada kesalahan namun sebagai dana kemitraan yg dalam permintaanya pun dilakukan secara memaksa dan harus hari itu juga .

Pihak sekolahpun menyampaikan "asalkan bisa memberikan kami bukti kwitansi sah kami akan berikan" ungkapnya.(arifin/solihin k)

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »