
Jurnalpemalang.com, Pemalang – Lima orang oknum yang mengaku sebagai salah satu anggota LSM dan wartawan pada Rabu (28/11/2018) terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) di sekitar Pantai Widuri Kabupaten Pemalang. Mereka ditangkap polisi ketika transaksi dengan seorang kepala sekolah SMK yang sudah dihubungi agar kepala sekolah tersebut memberikan uang 30 juta rupiah. Bila tidak mereka mengancam akan melaporkan ke pihak yang berwenang. Kelima orang oknum tersebut sebelumnya telah meresah kalangan instansi yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang karena mereka sering mendatangi sekolah-sekolah baik sekolah negeri maupun swasta dengan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai kemitraan. Bila tidak dikasih mereka mengancam akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sekelompok oknum LSM yang berjumlah 5 orang tersebut ditangkap sekitar jam 09.00 pagi oleh jajaran unit tipikor saat sedang serah terima uang sejumlah 30 juta rupiah dari pihak sekolah swasta di Pemalang kepada oknum LSM tersebut.
Uang tersebut di serahkan pihak sekolah atas permintaan dan oknum LSM tersebut sebagai uang kemitraan yang diminta oleh para oknun LSM diantaranya St (46)pemalang , Ne (43) Adiwerna Tegal, Sn (48) Dukuh Waru Tegal, Ah(36) Kaligangsa Brebes dan Ry ( 39) Kaligangsa Brebes.
Merasa mendapat tekanan dari para tersangka tersebut maka pihak sekolah menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersangka dengan maksud agar pihak sekolah tidak lagi ditekan oleh tersangka.
Unit Tipikor Polres Pemalang mengendus tindakan yang akan dilakukan oleh para tersangka, Aiptu Rusmanto selaku Kanit Tipikor Polres Pemalang memimpin langsung Operasi Tangkap Tangan tersebut.
Selain mengamankan para tersangka pihak kepolisian juga mengamankan beberapa Dokumen, kwitansi, uang senilai 30jt, serta 1 (unit) mobil Toyota Terios warna putih dengan nopol G 8740 NM yang di gunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Di temui di polres pemalang AKP Rusmanto menyampaikan bahwa saat ini para pihak sedang dilakukan penyidikan oleh team penyidik dan belum bisa di temui oleh rekan rekan media, para tersangka di jerat dengan pasal 368 junto 369 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Beliau juga berharap agar para teman teman media berhati hati dalam menjalankan tugas mulianya.
"Bekerjalah sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkapnya.
Ditemui terpisah salah satu kepala sekolah swasta yang menjadi korban dari aksi pemerasan LSM tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya Pihak sekolah sudah dilakukan investigasi oleh inspektorat dan badan pemeriksa keuangan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pihak inspektorat menyatakan tidak ada penyelewengan dana BOS.
Adapun pihak sekolah meberikan uang kepada tersangka saat itu bukan karena ada kesalahan namun sebagai dana kemitraan yg dalam permintaanya pun dilakukan secara memaksa dan harus hari itu juga .
Pihak sekolahpun menyampaikan, "Asalkan bisa memberikan kami bukti kwitansi sah kami akan berikan," ungkapnya . (Arifin/roji)
Editor : oji
Dalam siaran persnya, Wakapolres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo menjelaskan bahwa sekelompok oknum LSM yang berasal dari Tegal dan diinformasikan sering melakukan tindakan tersebut di banyak sekolah swasta maupun negeri seperti di Kabupaten Brebes, Kab. Tegal dan Kab. Pemalang.
" Sebelumnya kita menerima adanya laporan dari korban, langsung kita tindaklanjuti dan petugas gabungan pun mengembangkan laporan tersebut hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Wakapolres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/11/2018).
Sekelompok oknum LSM yang berjumlah 5 orang tersebut ditangkap sekitar jam 09.00 pagi oleh jajaran unit tipikor saat sedang serah terima uang sejumlah 30 juta rupiah dari pihak sekolah swasta di Pemalang kepada oknum LSM tersebut.
Uang tersebut di serahkan pihak sekolah atas permintaan dan oknum LSM tersebut sebagai uang kemitraan yang diminta oleh para oknun LSM diantaranya St (46)pemalang , Ne (43) Adiwerna Tegal, Sn (48) Dukuh Waru Tegal, Ah(36) Kaligangsa Brebes dan Ry ( 39) Kaligangsa Brebes.
Merasa mendapat tekanan dari para tersangka tersebut maka pihak sekolah menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersangka dengan maksud agar pihak sekolah tidak lagi ditekan oleh tersangka.
Unit Tipikor Polres Pemalang mengendus tindakan yang akan dilakukan oleh para tersangka, Aiptu Rusmanto selaku Kanit Tipikor Polres Pemalang memimpin langsung Operasi Tangkap Tangan tersebut.
Selain mengamankan para tersangka pihak kepolisian juga mengamankan beberapa Dokumen, kwitansi, uang senilai 30jt, serta 1 (unit) mobil Toyota Terios warna putih dengan nopol G 8740 NM yang di gunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Di temui di polres pemalang AKP Rusmanto menyampaikan bahwa saat ini para pihak sedang dilakukan penyidikan oleh team penyidik dan belum bisa di temui oleh rekan rekan media, para tersangka di jerat dengan pasal 368 junto 369 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Beliau juga berharap agar para teman teman media berhati hati dalam menjalankan tugas mulianya.
"Bekerjalah sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkapnya.
Ditemui terpisah salah satu kepala sekolah swasta yang menjadi korban dari aksi pemerasan LSM tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya Pihak sekolah sudah dilakukan investigasi oleh inspektorat dan badan pemeriksa keuangan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pihak inspektorat menyatakan tidak ada penyelewengan dana BOS.
Adapun pihak sekolah meberikan uang kepada tersangka saat itu bukan karena ada kesalahan namun sebagai dana kemitraan yg dalam permintaanya pun dilakukan secara memaksa dan harus hari itu juga .
Pihak sekolahpun menyampaikan, "Asalkan bisa memberikan kami bukti kwitansi sah kami akan berikan," ungkapnya . (Arifin/roji)
Editor : oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »