
Jurnalpemalang.com, Pemalang - Rasta (beras sejahtera) Desa Pesucen Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah diduga digelapkan oleh oknum Kadus 4 (MJ) dengan cara dijual ke pengepul beras di desa setempat, sehingga pada Selasa (13 /11/2018) adw warga yang melaporkan ke Polres Pemalang.
Diketahui dari surat bukti penerimaan laporan warga pelapor tersebut adalah Kadarusman (52) warga Desa Pesucen dengan mengadukan penggelapan beras Rasta sebanyak 15 katong dengan nilai Rp . 795.000.yang dijual ke pihak pengepul Rasijem pedagang beras desa setempat.
Terkait hal tersebut, ketika pihak pelapor ditemui awak media di rumahnya dia mengatakan, bahwa hal tersebut dilaporkan biar ada efek jera bagi pelaku sekecil apa pun kerugiannya, itu sebuah pelanggaran yang di buat oleh pelaku dan perlu adanya sangsi hukum kepada pelaku.
"Hal itu itu dilaporkan biar sekecil apapun bentuk kerugiannya, itu harus dilaporkan biar ada efek jera bagi pelaku, itu sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dan perlu adanya sangsi hukum bagi pelaku," tuturnya pada awak media yang menemuinya.
Masih menurut pelapor, hal ini sebenarnya sudah berlangsung berkali kali dan baru kali ini tertangkap basah oleh warga.
"Hal ini sebenarnya sudah berlangsung berkali-kali dan baru kali ini tertangkap oleh warga," pungkasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini Daryono Kades Pesucen saat ditemui di Balai Desa, Rabu (13/11/2018) membenarkan hal tersebut, memang sisa pembagian beras rasta milik warga yang pindah domisili dan yang meninggal sehingga pihak panitia kadus 4 (MJ) menjual ke pengepul dan direncanakan dana tersebut akan dibagikan ke warga yang membutuhkan lagi.Namun dalam prakteknya salah dengan menjual beras tersebut yang seharusnya menjadi hak warga yang kurang mampu.
"Namun dalam prakteknya salah dengan menjual beras tersebut yang seharusnya menjadi hak warga yang kurang mampu," ungkapnya kepada media.
Pihak terlapor MJ (56), Rabu (14/11/2018) tampak diperiksa Unit Tipikor Polres Pemalang hingga berita ini ditulis terlapor masih dalam pemeriksaan pihak yang berwajib.(tim)
Editor: Oji
Diketahui dari surat bukti penerimaan laporan warga pelapor tersebut adalah Kadarusman (52) warga Desa Pesucen dengan mengadukan penggelapan beras Rasta sebanyak 15 katong dengan nilai Rp . 795.000.yang dijual ke pihak pengepul Rasijem pedagang beras desa setempat.
Terkait hal tersebut, ketika pihak pelapor ditemui awak media di rumahnya dia mengatakan, bahwa hal tersebut dilaporkan biar ada efek jera bagi pelaku sekecil apa pun kerugiannya, itu sebuah pelanggaran yang di buat oleh pelaku dan perlu adanya sangsi hukum kepada pelaku.
"Hal itu itu dilaporkan biar sekecil apapun bentuk kerugiannya, itu harus dilaporkan biar ada efek jera bagi pelaku, itu sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dan perlu adanya sangsi hukum bagi pelaku," tuturnya pada awak media yang menemuinya.
Masih menurut pelapor, hal ini sebenarnya sudah berlangsung berkali kali dan baru kali ini tertangkap basah oleh warga.
"Hal ini sebenarnya sudah berlangsung berkali-kali dan baru kali ini tertangkap oleh warga," pungkasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini Daryono Kades Pesucen saat ditemui di Balai Desa, Rabu (13/11/2018) membenarkan hal tersebut, memang sisa pembagian beras rasta milik warga yang pindah domisili dan yang meninggal sehingga pihak panitia kadus 4 (MJ) menjual ke pengepul dan direncanakan dana tersebut akan dibagikan ke warga yang membutuhkan lagi.Namun dalam prakteknya salah dengan menjual beras tersebut yang seharusnya menjadi hak warga yang kurang mampu.
"Namun dalam prakteknya salah dengan menjual beras tersebut yang seharusnya menjadi hak warga yang kurang mampu," ungkapnya kepada media.
Pihak terlapor MJ (56), Rabu (14/11/2018) tampak diperiksa Unit Tipikor Polres Pemalang hingga berita ini ditulis terlapor masih dalam pemeriksaan pihak yang berwajib.(tim)
Editor: Oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »