
Jurnalpemalang.com, Jakarta - Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Wilson Lalengke, S.Pd M.Sc, MA angkat bicara Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh Team Saber Pungli Pemalang di Jl.Widuri Pemalang Jawa Tengah terhadap Oknum LSM dan wartawan yang diduga memeras Kasek (Kepala sekolah) SMK PGRI 3 Randudongkal dan Kasek lainnya terkait dugaan penyelewengan Dana BOS, pada Rabu (28/11/2018).
Dirinya pada Sabtu (1/12/2018) mengatakan lima poin kepada wartawan yaitu:
1.Dari laporan resmi polisi, mereka adalah anggota LSM LPI Tipikor, dalam proses transaksi dengan banyak pihak, lebih banyak mengatasnamakan LSM tersebut.
2.Dalam hukum suap-menyuap, kedua belah pihak berkontribusi sama besar terhadap terjadinya sebuah tindak kriminal penyuapan, walaupun dengan label lain ; pungli.
3. Oleh karena itu, konsekwensi suap-menyuap (pungli) seperti pada poin (2) di atas, para kepsek yang dipungli/menyuap wajib ditangkap dan diperiksa, selanjutnya diproses hukum.
4. Hanya mereka yang bersalah yang takut ancaman LSM LPI Tipikor atau pihak manapun yang diduga melakukan pemerasan terhadap mereka. Patut diduga para kepsek itu telah menyalahgunakan kewenangannya, juga menyelewengkan keuangan sekolah dan anggaran negara. Mereka harus diproses oleh kepolisian atau kejaksaan atau pihak penegak hukum lainnya.
5. Saya menghimbau kawan-kawan wartawan memantau kasus ini. Lebih daripada itu, jangan pernah kotori tangan anda dengan melakukan pemerasan terhadap siapapun. Jika ada temuan, publikasikan.
"Jangan gunakan pola delapan-6," Pungkasnya .(sk)
Dirinya pada Sabtu (1/12/2018) mengatakan lima poin kepada wartawan yaitu:
1.Dari laporan resmi polisi, mereka adalah anggota LSM LPI Tipikor, dalam proses transaksi dengan banyak pihak, lebih banyak mengatasnamakan LSM tersebut.
2.Dalam hukum suap-menyuap, kedua belah pihak berkontribusi sama besar terhadap terjadinya sebuah tindak kriminal penyuapan, walaupun dengan label lain ; pungli.
3. Oleh karena itu, konsekwensi suap-menyuap (pungli) seperti pada poin (2) di atas, para kepsek yang dipungli/menyuap wajib ditangkap dan diperiksa, selanjutnya diproses hukum.
4. Hanya mereka yang bersalah yang takut ancaman LSM LPI Tipikor atau pihak manapun yang diduga melakukan pemerasan terhadap mereka. Patut diduga para kepsek itu telah menyalahgunakan kewenangannya, juga menyelewengkan keuangan sekolah dan anggaran negara. Mereka harus diproses oleh kepolisian atau kejaksaan atau pihak penegak hukum lainnya.
5. Saya menghimbau kawan-kawan wartawan memantau kasus ini. Lebih daripada itu, jangan pernah kotori tangan anda dengan melakukan pemerasan terhadap siapapun. Jika ada temuan, publikasikan.
"Jangan gunakan pola delapan-6," Pungkasnya .(sk)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »