
Jurnalpemalang.com, Pemalang -Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia teranggal 13 Desember 2018 Nomer : 470/11176/SJ, Tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid. Yang meperintahkan agar bupati/walikota se Indonesia melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el yang rusak maupun invalid. Maka Disdukcapil Kabupaten Pemalang melaksanakan pemusnahan KTP yang sudah rusak maupun yang invalid sebanyak 13858 KTP Elektronik dengan cara dibakar yang disaksikan oleh unsur Hukum Kejaksaan Negeri Pemalang Gernando Halomoan Damanik, SH, unsur Keamanan dari Polres Pemalang Kompol Jumirin, SH dan unsur Pemerintah dari Satuan Polisi Pamong Praja Sri Subyakto, SH, M.Si di halaman Kantor Disdukcapil pada Rabu(19/12/2018) pagi.
Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.
Terlebih pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak.
Kepala Disdukcapil Kab. Pemalang Drs.Andria Heru Cahyono mengatakan bahwa pemusnahan/pembakaran 13.858 keping KTP-el rusak dan Invalid yang terdapat diberbagai lokasi TPDK 15 Kecamatan di Kabupaten Pemalang. ( Arifin/Roji)
Editor : oji
Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.
Terlebih pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak.
Kepala Disdukcapil Kab. Pemalang Drs.Andria Heru Cahyono mengatakan bahwa pemusnahan/pembakaran 13.858 keping KTP-el rusak dan Invalid yang terdapat diberbagai lokasi TPDK 15 Kecamatan di Kabupaten Pemalang. ( Arifin/Roji)
Editor : oji

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »