
Pemalang - Papan informasi kegiatan Pembngunan Unit Pelayanan Masyarakat Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengaha terlihat ada yang unik yang tertulis di Lantai Balai Desa yang menyatakan kegiatan di bangunnya bangunan tersebut dan jumlah anggaran yang digunakan saat membanguan lokasi tersebut.
Di lantai teras pintu masuk Balai Desa Kuta tersebut tertulis dibangun Tahun 1993/1995 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 47.750.000,-.
Dalam hal ini, sangat menarik papan informasi ditulis sebelum Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Ini menunjukan warga desa kuta taat hukum sebelum UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuat. Kata Masruhin warga Desa Semingkir saat berkunjung ke Balai Desa Kuta kamis (21/2/2019),
Dirinya sangat mengapresiasi jajaran Pemerintah Desa Kuta yang memaparkan papan informasi kegiatan desa yang sudah lama dilaksanakan sebelum desa lain memulainya, paparnya. (raekusnato)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »