Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Insan Pers Di Tegal Unjuk Rasa

Dibaca 0 kali
Iklan

Tegal - Sebagai rasa prihatin terhadap sesama jurnalis yang telah diperlakukan persekusi terhadap sejumlah  wartawan oleh oknum jama’ah FPI di acara “Munajad 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat bebrapa waktu lalu, mengundang rasa prihatin sesama jurnalis dari Tegal.

Sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Tegal Slawi (Galawi) ini melakukan unjuk rasa di depan Mapolres tegal pada Senen ( 25/02/2019) sekitar jam 09:30 WIB sampai jam 10:30 WIB.
Insan Pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Galawi dikoordinir oleh Kuncoro Wijayanto dari TV Indosiar/SCTV.

Hadir dalam acara tersebut Dwi Aryadi ketua PWI Kab Tegal asal Harian Umum Suara Merdeka,  Dasuki Raswadi ketua bidang organisasi PWI sekaligus Komunitas Wartawan Slawi (KWS) dari Harian Umum Sinar Pagi perwajikan Bregas (Brebes Tegal Slawi). Tak ketinggalan, ada pula Hasan Suryadi LSM Benteng Masyarakat (Benmas) Kab. Tegal.

Sebelumnya, mereka berjalan  mulai dari bunderan patung obor Desa Kalisapu, Kec. Slawi di awali bentang poster, orasi oleh koordinator kegiatan Kuncoro Wijayanto,  dilanjut Dwi Ariadi dari PWI dan Dasuki dari KWS. Kemudian peletakan alat kerja wartawan seperti id card, surat tugas dan kamera.

Acara dilanjut berjalan ke Mapolres Slawi depan pintu gerbang Mapolres kembali disampaikan orasi dan pembacaan pernyataan sikap.

Kuncoro Wijayanto Forum Jurnalis Galawi dalam orasinya menyatakan bahwa :
1. Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di negeri kita tercinta Indinesia Raya. Kali ini sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan acara munajat 212 di Monas Jakarta pada Kamis 21 Februari 2019 mendapat perlakuan semena mena yang diduga dilakukan oleh oknum peserta Munajat 212. Mereka dipersekusi, diitimidasi bahkan alat kerja dirampas dan hasil liputan dihapus paksa.
2. Belum hilang ingatan kita kasus meninggalnya wartawan Harian Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin. Terakhir menimpa Radar Bali AA Narendra Prabangsa . Keduanya kehilangan nyawa karena berita yang mereka tulis berdasar fakta dan informasi dari masyarakat.
3. Tindakan kekerasan wartawan seharusnya tidak perlu terulang kembali karena wartawan bukan musuh. Wartawan bekerja mendasari Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik dan semua guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dasuki Raswadi dari Komunitas Wartawan Slawi ((KWS) juga memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. Mengutuk keras tindakan perseksekusi dan itimidasi terhadap wartawan serta upaya menghalang halangi kerja wartawan
2. Memunta Polri mengusut tuntas tindakan persekusi dan itimidasi terhadap wartawan saat acara Munajat 212 di Monas dan memproses secara hukum terhadap para pelaku
3. Mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap wartawan.

Demo para kuli tinta ini berlangsung tertib dan lancar sampai mereka kemudian membubarkan diri. (Dian/red)


Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »