Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mencegah Tindak Kriminal dalam Lingkup Rukun Tetangga, Bupati Pemalang Adakan Bintek

Dibaca 0 kali
Iklan

Perwakilan Kantor Keimigrasian Kabupaten Pemalang, Camat Taman, Bupati Pemalang H. Junaedi SH.MM, kepala kantor dispermasdes., dalam kegiatan bintek di pendopo kecamatan taman.
Pemalang - Langkah pasti mencegah dan menanggulangi bahaya terorisme, tampak digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Melalui kegiatan bimbingan teknis kepada kpmd dan ketua Rt di wilayah Kecamatan Taman, yang diselenggarakan di pendopo Kecamatan Taman. Kegiatan yang ditujukan pada para perintah desa dari mulai Rt, Rw, Kepala Desa / Kelurahan ini, tidak hanya kegiatan bintek saja. Namun juga diharapkan tumbuhnya rasa persatuan, kesatuan, gotong royong dalam membangun dan mewujudkan Kabupaten Pemalang yang jauh dari masuknya terorisme.

"Pemkab Pemalang, mengajak semua unsur warga bergotong royong mencegah dan menanggulangi terorisme," katanya ketika menyampaikan sambutan Bupati Pemalang.

Ditemui sesaat setelah pembukaan kegiatan bintek Kepala kantor Dispermasdes, Tutuko, mengungkapkan, jika semua warga masyarakat harus gotong royong untuk mencegah dan menanggulangi terorisme.

Sejauh mata memandang, Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat dalam data kantor Keimigrasian Kabupaten Pemalang, berjumlah 18 orang. Sedangkan Warga Negara Indonesia khususnya Kabupaten Pemalang, hampir 30% dari total warga masyakat Pemalang.

Sementara itu, menurut Bupati Pemalang, H. Junaedi SH, MM Pemkab Pemalang selalu menghimbau pada seluruh warga di wilayah masing masing jika ada seorang WNA, terlepas itu kerja, pernikahan, atau bahkan ijin tinggal., jika ada harus ditanya tentang berkas berkas dirinya (Pasport, dokumen, kependudukan.red) dan bukan langsung dihakimi.

"Bukan lihat karena dia WNA langsung dihakimi, tetapi ditanya berkasnya yang dia bawa. Dan itu jadi tanggung jawab semua unsur pemerintah kabupaten, kecamatan, desa /kelurahan, terlepas wna itu kerja, pernikahan, atau bahkan ijin tinggal," ungkapnya (28/2).(Dentang)

Editor :.oji

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »