
Pemalang - Ini baru
prestasi buat jajaran kepolisian khususnya di Polres Pemalang. Karena dalam
tempo satu bulan telah berhasil mengamankan 5 tersangka kasus Curas
di Minimarket yang terjadi pada bulan pebruari 2019 di tiga lokasi berbeda di
wilayah Kabupaten Pemalang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Kristanto
Yoga Darmawan, SIK, M.Si pada saat konferensi pers di Aula Bhayangkara
Polres Pemalang pada Senin (18/03/2019).
Kapolres Pemalang menjelaskan, kasus Curas terjadi di tiga
minimarket yang berbeda yaitu di Alfamart Purwoharjo Kec. Comal, Alfamart Desa
Sirangkang Kec. Petarukan dan Indomart Desa Randudongkal Kabupaten Pemalang.
"Kasus Curas di minimarket terjadi pada bulan februari
2019, ketiganya terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 03.00
wib" ucap AKBP Kris.
Ia menambahkan, Ketiga Kasus Curas dilakukan oleh 3 kelompok
yang berbeda namun dengan Modus operandi yang sama.
"Ketiga Kasus Curas dilakukan oleh 3 kelompok yang
berbeda namun dengan Modus operandi yang sama yaitu menodong, mengancam dan
mengambil barang atau uang" imbuhnya.
Beliau mengatakan, pada bulan maret 2019 Polres Pemalang
telah mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari 1 tersangka kasus curas di Kec.
Comal, 2 tersangka kasus curas di Kec. Petarukan dan 2 tersangka kasus curas di
Kec. Randudongkal.
"Ketiga kasus berhasil diungkap dalam waktu sebulan,
kelima tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun" jelas Kapolres.
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus curas, Polres Pemalang
telah melaksanakan kegiatan preventif melalui kegiatan patroli dan razia gabungan
yang bersinergi dengan TNI Kodim 0711/Pml dan Satpol PP Kab. Pemalang.
"Selain itu, Polres Pemalang mengharapkan seluruh warga
masyarakat dapat menggunakan dan mengunduh aplikasi panic button di google play
store, Polres Pemalang akan merespon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat"
pesannya. (hms)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »