Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pelaku Pembobolan Indomaret Berhasil Di Tangkap Polsek Randudongkal

Dibaca 0 kali
Iklan




Pemalang - Dua orang pelaku pembobolan Indomaret di Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019) malam pukul
01.00. WIB berhasil ditangkap oleh Polsek Randudongkal.
Aksi pembobolan ini, diketahui pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekira pukul 06.05 WIB di toko Indomaret Desa Randudongkal RT 02 RW 01. Sewaktu saksi yang juga karyawan membuka toko untuk bekerja mendapati toko dalam keadaan berantakan dan plafon/atap toko dalam keadaan jebol.



Selanjutnya saksi menghubungi atasanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal dan dilakukan olah TKP. Ternyata barang dagangan yang hilang berupa rokok beraneka merk dan kosmetik total kerugian seluruhnya sejumlah Rp19.656.500.
Dari rekaman CCTV kejadian pencurian terjadi pukul 01.00 Wib dan setelah dilakukan penyelidikan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka Slamet Anggono (SA) alias Gono Bin Sugianto bersama Dwifa Sevandi (DS) alias Evan Bin Sudirjo.
Pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tersangka Slamet masuk dengan memanjat dan merusak atap toko lalu masuk dan mengambil barang barang di dalam toko. Hasil curian sudah disikat Sevandi menunggu diluar selanjutnya memboncengkan Slamet untuk membawa barang curian secara bersama-sama.
Slamet berhasil ditangkap hari
Kamis 28 Februari 2019 pukul 19.00 Wib sewaktu duduk di gardu ikut Desa Randudongkal RT 09 RW 01 Kec Randudongkal. Sedangkan tersangka Sevandi ditangkap pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 00.30 wib di perempatan arah perumnas Jl. Budi Utomo Randudongkal.


Kapolsek Randudongkal, Polres Pemalang, AKP Heryadi Noor, SH saat mendapat laporan tersebut mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat.
“Kami langsung mengadakan oleh TKP. Hasilnya, barang dagangan yang hilang berupa rokok beraneka merk dan kosmetik dengan total kerugian Rp 19.656.500,” jelasnya.
Kapolsek juga mengungkapkan fakta yang didapat dari rekaman CCTV. “Pencurian terjadi pukul 01.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan perbuatan tersebut dilakukan oleh SA (28) dan DS (26),” tambahnya.
Keduanya mempunyai peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut. Dalam waktu 12 jam setelah olah TKP, Polsek Randudongkal berhasil menangkap SA.
“Pelaku SA kami tangkap pada hari Kamis (28/2/2019) pukul 19.00 WIB saat sedang duduk-duduk di gardu di Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Pemalang,” ungkap AKP Heryadi.
Sedangkan DS berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian hari Jumat (1/3/2019) pukul 00.30 WIB di perempatan arah Perumnas, Jl. Budi Utomo Randudongkal. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok beraneka merk dan kosmetik beraneka merk.“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek.

Reporter: Solihin Kohar

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »