Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Panwas TPS Kecamatan Pemalang Siap Perangi Hoax Demi Suksesnya Pemilu 2019

Dibaca 0 kali
Iklan

Pemalang - Acara Pelantikkan dan Pembekalan Panwas TPS se-Kecamatan Pemalang dilaksanakan di Hotel Winner, Senin (25/03). Acara ini dihadiri 593 peserta dari berbagai desa di wilayah kecamatan Pemalang yang telah lulus tes dalam perekrutan Panwas TPS yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Pengambilan sumpah untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas berlangsung khidmat dan lancar. Ini sebagai bentuk keseriusan semua peserta untuk menjalankan tugasnya mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu 2019 agar tercipta Pemilihan yang Jujur dan Adil tanpa adanya unsur kecurangan-kecurangan yang bisa terjadi dalam Pemilihan Umum 2019 nanti.

Tak hanya sebatas pelantikkan Panwas TPS, acara ini juga diisi dengan pembekalan pengetahuan kepada semua peserta tentang aturan-aturan dan tugas-tugasnya dalam Pemilu yang akan dilaksanakan nanti pada hari Rabu, 17 April 2019. 

Tugas Panwas TPS untuk Pemilu 2019 ini tidaklah ringan, karena Pemilu kali ini meliputi 5 macam point yang harus dipilih yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  (Kartu Warna Abu-abu), Pemilihan Caleg DPR RI (Kartu warna Kuning), Pemilihan Caleg DPD RI (Kartu warna Merah), Pemilihan Caleg DPRD Propinsi (Kartu warna Biru) dan Pemilihan Caleg DPRD (Kartu warna hijau). Para Panwas TPS dituntut agar bisa menguasai materi dan tugas-tugasnya, sebab lebih banyak aturan-aturan dan kriteria yang harus diketahui dalam menentukan sah atau tidaknya surat suara yang dicoblos.
Wilayah Kecamatan Pemalang sendiri terdiri dari 593 TPS dari 20 desa/kota yang ada. Rincian jumlah TPS itu sendiri adalah 1. Pelutan (78), 2. Mulyoharjo (71), 3. Kebondalem (53), 4. Sugihwaras (48), 5. Bojongbata (45), 6. Bojongnangka (38), 7. Banjarmulya (30), 8. Surajaya (27), 9. Tambakrejo (24), 10. Widuri (22), 11. Danasari (22), 12. Paduraksa (21), 13. Sewaka (19), 14. Mengori (18), 15. Wanamulya (18), 16. Pegongsoran (15), 17. Saradan (12), 18. Kramat (11), 19. Sungapan (11), 20. Lawangrejo (10).

    “Yang perlu kita antisipasi dan kita perangi menjelang Pemilu 2019 nanti adalah banyaknya beredar berita-berita HOAX yang isinya saling menjatuhkan antar calon, tebar kebencian dan sebagainya. Kita sebagai petugas Panwas TPS harus sigap dan tegas dalam memerangi berita-berita HOAX. Bila menjumpai, segera laporkan. Bahkan Undang-Undangnya pun sudah dibuat, dimana Si Pelaku Penyebar HOAX sudah dikategorikan sebagai tindak pidana dan tidaklah ringan hukumannya”, tegas Heri Setiyawan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Dalam UU ITE kategori penyebar HOAX bukan hanya sebatas pengunggah pertama berita tersebut, namun orang-orang yang tanpa sadar ikut menyebarkan dengan men “share” berita pun bisa terkena pasal tersebut.

 “Untuk itu, berhati-hatilah dalam menggunakan sosial media. Gunakan secara bijak jangan hanya karena sebuah fanatisme pada seseorang, kita menjadi orang yang gegabah dan mengambil jalan yang salah. Karena itu akan berujung pada kasus hukum yang kita semua mungkin tidak akan mengharapkan semua itu terjadi pada diri kita”, pungkas Heri Setiyawan dalam sambutannya.  (Hendro W.)

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »