Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaku Penggelapan Beras Akhirnya Dikenakan Hukuman Penjara 3 Tahun

Dibaca 0 kali
Iklan

Pemalang - Sidang terbuka dengan agenda putusan hakim untuk kasus penggelapan beras yang dilakukan oleh MK atau Rohman alias Arab dengan korban Sahemi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pemalang pada Selasa (19/03).

Dalam persidangan MK mengaku terkena hipnotis sehingga uang yang seharusnya untuk membayar beras, raib karena terkena hipnotis. “Ya Pak Hakim Ketua, Saya terkena hipnotis oleh orang yang tidak Saya kenal, sehingga uang yang seharusnya untuk membayar beras yang Saya jualkan dari Ibu Sahemi, hilang diambil semua”, jawab MK saat ditanya oleh Hakim Ketua.
Kasus penggelapan beras yang dilakukan oleh MK telah membuat korban Sahemi (44th) asal Desa Caur Kec. Pemalang Kab. Pemalang mengalami kerugian beras sejumlah 19.800 kg atau uang sejumlah Rp. 217.800.000,-.

Dalam kasus tersebut terdakwa dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dikenakan tuntutan dengan Pasal 372 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Dari semua Berkas Acara Pidana (BAP) yang telah dibacakan oleh Hakim Ketua, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pun disetujui dan terdakwa MK dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. MK pun mengakui bersalah dan merasa menyesal atas segala perbuatannya. Namun itu semua sudah terjadi dan yang ada hanyalah agar segala yang terjadi ini harus dipertanggungjawabkan dan juga harus menjadi pelajaran agar kedepannya tidak mengulangi lagi. Terhadap putusan hakim, MK pun menerima dan tidak akan mengajukan banding.

 “Saudara MK, Saudara dikenakan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, apakah Saudara keberatan? Kalau Saudara keberatan, Saudara bisa mengajukan banding”, tanya Hakim Ketua kepada MK.

 “Tidak yang mulia, Saya terima dan Saya tidak merasa keberatan”, Jawab MK. “Baiklah kalau begitu Saya putuskan 3 tahun penjara hukuman untuk Saudara. Tok...tok...tok...”, kata Hakim Ketua mengakhiri persidangan dengan mengetok palu. * (Hendro)

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »