
![]() |
Suhemi, korban penggelapan beras ( photo by : hendro) |
Korban mengalami kerugian beras sejumlah 19.800 kg atau uang sejumlah Rp. 217.800.000,- ini menimpa Ibu Sahemi (44th) asal Desa Caur Kec. Pemalang Kab. Pemalang.
Pelaku penggelapan beras ini masih menjalani proses persidangan dan dari pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan selama 3 tahun kepada terdakwa atas tindakan kasus penggelapan ini.
Dalam kasus ini korban sangat berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai pasal yang dituduhkan yaitu pasal 374 KUHP yang berbunyi .
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Hal ini karena korban merasa sudah banyak dirugikan dan membuat susah hingga usahanya menjadi berantakan.
“Ya Pak, Saya sangat berharap
agar Pak Hakim nantinya dapat memberikan putusan kepada terdakwa ini seberat-beratnya karena juga ikut menyusahkan banyak petani dan penjual beras. Saya minta agar ikut dipantau biar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya. Saya benar-benar merasa kesusahan sekali dengan kejadian kasus ini," ujar Sahemi kepada tim media.(Hendro)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »