
Pemalang - Menjelang Bulan Suci Ramadhan Polsek
Ampelgading Polres Pemalang kembali melakukan razia terhadap Penyakit
Masyarakat (Pekat-red) dengan sasaran sejumlah warung remang-remang yang berada di
sepanjang pinggiran jalur Pantura wilayah Jatirejo Kec. Ampelgading, Kab.
Pemalang, Jateng, pada Senin (29/04).
“Razia kali ini berhasil
mengamankan 2 orang perempuan PSK yang saat itu sedang mangkal di warung
remang-remang,” kata Kapolsek Ampelgading AKP Imam Khanafi, S.Ag.
Razia tersebut dilakukan
pada Minggu (28/4) malam hingga Senin (29/4) dinihari. Mereka terjaring razia di 2
lokasi berbeda yakni di Desa Jatirejo dan Desa Ujunggede Kec. Ampelgading.
Kapolsek Ampelgading
mengungkapkan bahwa kegiatan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti PSK, minuman keras atau miras dan lainnya, akan terus dilakukan menjelang bulan
suci Ramadhan, sehingga praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Ampelgading
tidak ada.
“Semoga para PSK merasa
jera dan berusaha untuk mencari pekerjaan lain, diharapkan pemerintah juga
turut mencarikan lapangan pekerjaan untuk mereka,” harap Kapolsek.
Kedua wanita tersebut, S
(36) warga Desa Ketanonageng Kec.Sragi, Kab.Pekalongan dan K (30) warga Desa.Tambakroti
Kec.Kajen, Kab.Pekalongan Pemalang mengakui telah terlibat prostitusi selama
kurang lebih 10 hari.
“Mereka terpaksa menjajakan
diri demi mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan, meskipun sebenarnya
mereka mengetahui Polsek Ampelgading selalu rutin melaksanakan razia,” ujarnya.
“Apapun alasannya,
pelacuran sangat dilarang norma agama dan melanggar hukum negara. Kami akan
terus merazia dan mengirim mereka ke persidangan di Pengadilan Negeri Pemalang
dengan dakwaan Pasal 2 Perda Kab. Pemalang tahun 1957 tentang pelacuran,” Tukas
Kapolsek Ampelgading.(Red)
Sumber : humas polres Pemalang

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »