Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jelang Bulan Ramadhan, Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Trantibum dan Penegakan Perda

Dibaca 0 kali
Iklan

Pemalang – Bulan Ramadhan 1440 H, tinggal menghitung hari lagi.Pemda Pemalang pun mulai bersiap-siap dengan mengadakan sosialisasi tentang penerapan dan penegakan Perda terkait  masalah Ketentraman, Keamanan dan Ketertiban Umum ( Trantibum) sehubungan datangnya bulan suci Ramadhan 1440 H Tahun 2019 M.Sosialisasi digelar di Sasana Bakti Praja pada Rabu (2/4/2019). Acara berlangsung dari pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 11:20 WIB.

Acara yang diikuti 100 peserta tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Kab. Pemalang Wahyu Sukarno, dari Disparpora Kab. Pemmalang Drs. Imam Subandi S.Sos , bagian hukum Pemda Kab. Pemmalang Puji Sugiarto, SH. Sedangkan dari Kepolisian yang hadir Kasat Shabara Polres Pemalang AKP Trio Wibowo, dari Kodim 0711/ Pemalang Leta Inf. Norma Firdaus ( Danunit inte), Forkopimda, Ormas dan tamu undangan lainnya.

Selain sosialisasi juga dilakukan penanda tanganan kesepakatan penetapan Perda oleh perwakilan pengusaha dan pejabat terkait.

Drs. Imam Subandi, S.Sos dari Disparpora Kabupaten Pemalang dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Perda harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait baik instansi maupun badan usaha di Kab. Pemalang.

“Pelaksanaan Perda haris dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait baik instansi maupun  badan usaha di Kabupaten Pemalang,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kab. Pemalang juga mengatakan menjelang bulan Ramadhan harus saling menghargai dan tidak melanggar Trantribum yang sudah berlaku di Kabupaten Pemalang.

“ Jelang bulan Ramadhan, kita harus saling menghargai dan tidak melanggar Trantribum yangg sudah berlaku di Kab. Pemalang,” ungkapnya.

Tidak ketinggalan Kasat Shabara Polres Pemalang juga menyampaikan pesan bahwa berkaitan dengan tugas pokok Polri adalah memberikan pengayoman dan menegakan aturan perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Pemalang dan tidak mentolelir,”Sweeping perorangan maupun kelompok atau Ormas tidak ditolelir,” tegasnya.

Kabag. Hukum Puji Sgiharto, SH menegaskan dan mengingatkan bahwa Perda harus dilaksanakan sesuai aturan, “Khususnya Perda Tempat Hiburan malam,” tegas Puji Sugiharto.*

Laporan : rae
Editor     : oji

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »