
Ampelgading - Maraknya warung remang-remang yang tetap bandel buka di Bulan Ramadhan membuat gerah masyarakat dan mendapatkan reaksi positip dari Satuan Polisi Pamong Praja(satpol PP) Kabupaten Pemalang.
"Dalam Bulan Suci Ramadhan kami sudah menggelar 4 kali razia penyakit masyarakat (pekat)," kata Kasatpol PP Pemalang Wahyu Sukarno ketika di temui kantornya pada Sabtu (1/06/2019).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, razia pekat terakhir kami lakukan pada Sabtu(25/05/2019) malam dengan sasaran warung remang-remang di pinggir jalan pantura, ikut wilayah Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepada awak media Jurnalpemalang.com Kasatpol PP mengatakan, kami tidak memerlukan waktu lama untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat, karena masyarakata juga sudah tahu adanya kesepakatan dari para pengusaha hiburan, pemilik warung dan restoran yang sepakat bahwa bulan Ramadhan usaha mereka tutup , tapi ini warung remang-remang yang jelas liar, tidak ada ijinnya malah bandel, dengan terang-terangan buka dan jelas ini melanggar perda sesuai dengan plang yang kami pasang di lokasi tersebut.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, satpol PP meluncur ke Comal Baru pada Sabtu malam (25/05/2019).
"Melihat kehadiran satpol PP di tempat mereka mangkal, para pelayan warung remang -remang yang sekaligus penjaja seks Komersial sebagian kabur menyelamatkan diri, namun kami berhasil mengamankan 6 (enam )wanita penjaja seks komersial (PSK) dan satu pemilik warung remang-remang, setelah didata kami meminta kepada mereka yang terjaring razia pekat untuk tidak lagi kembali warung-remang tersebut, selanjutnya mereka kami serahkan ke Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Dan Anak ( Dinsos PPKBPPA) Kabupaten Pemalang,"imbuhnya.
Diakhir wawancaranya Kasatpol PP Wahyu Sukarno mengatakan, sebentar lagi Peraturan Daerah (perda)pelarangan prostitusi akan disahkan, dimana dalam perda tersebut nanti akan diberlakukan tidak hanya pelaku prostitusi yang terkena ancaman hukuman, akan tetapi ancaman hukuman berlaku bagi pemilik warung dan perantara.
"Kami berharap peran serta masyarakat dan partisipasi aktif dalam bentuk melaporkan kepada kami ketika mendapati suatu kejadian yang dilakukan masyarakat lain di Kabupatan Pemalang terkait pelanggaran perda," pungkas Kasatpol PP.*
Reporter :Joko Longkeyang
"Dalam Bulan Suci Ramadhan kami sudah menggelar 4 kali razia penyakit masyarakat (pekat)," kata Kasatpol PP Pemalang Wahyu Sukarno ketika di temui kantornya pada Sabtu (1/06/2019).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, razia pekat terakhir kami lakukan pada Sabtu(25/05/2019) malam dengan sasaran warung remang-remang di pinggir jalan pantura, ikut wilayah Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepada awak media Jurnalpemalang.com Kasatpol PP mengatakan, kami tidak memerlukan waktu lama untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat, karena masyarakata juga sudah tahu adanya kesepakatan dari para pengusaha hiburan, pemilik warung dan restoran yang sepakat bahwa bulan Ramadhan usaha mereka tutup , tapi ini warung remang-remang yang jelas liar, tidak ada ijinnya malah bandel, dengan terang-terangan buka dan jelas ini melanggar perda sesuai dengan plang yang kami pasang di lokasi tersebut.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, satpol PP meluncur ke Comal Baru pada Sabtu malam (25/05/2019).
"Melihat kehadiran satpol PP di tempat mereka mangkal, para pelayan warung remang -remang yang sekaligus penjaja seks Komersial sebagian kabur menyelamatkan diri, namun kami berhasil mengamankan 6 (enam )wanita penjaja seks komersial (PSK) dan satu pemilik warung remang-remang, setelah didata kami meminta kepada mereka yang terjaring razia pekat untuk tidak lagi kembali warung-remang tersebut, selanjutnya mereka kami serahkan ke Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Dan Anak ( Dinsos PPKBPPA) Kabupaten Pemalang,"imbuhnya.
Diakhir wawancaranya Kasatpol PP Wahyu Sukarno mengatakan, sebentar lagi Peraturan Daerah (perda)pelarangan prostitusi akan disahkan, dimana dalam perda tersebut nanti akan diberlakukan tidak hanya pelaku prostitusi yang terkena ancaman hukuman, akan tetapi ancaman hukuman berlaku bagi pemilik warung dan perantara.
"Kami berharap peran serta masyarakat dan partisipasi aktif dalam bentuk melaporkan kepada kami ketika mendapati suatu kejadian yang dilakukan masyarakat lain di Kabupatan Pemalang terkait pelanggaran perda," pungkas Kasatpol PP.*
Reporter :Joko Longkeyang

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »