Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jurnalis Panturaonline.co.id Jadi Korban Premanisme Di Disperkim Kab. Pemalang

Dibaca 0 kali
Iklan

Pemalang – Seorang jurnalis panturaonline.co.id menjadi korban tindak kekerasan di Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Jawa Temgah pada Selasa (25/6/2019).

Peristiwa penamparan terhadap jurnalis Panturanonline.co.id Heri Hermawan yang juga Pemred media tersebut berawal ketika dia mendapat undangan dari Kepala Disperkim Ir. Mugianto, M.Sc untuk menemuinya di kantornya.

Namun ketika Heri sampai di kantornya, Kadis Perkim tidak ada di tempat dan ia justru ditemui oleh seseorang yang beinisial S yang menanyakan tentang kedatangannya sambil menampar jurnalis tersebut.

“ Saya janjian dengan Pak Mugi jam 08.30 WIB Kepala Dinas Perkim bertemu di Kantor Perkim dengan agenda klarifikasi mengenai PJUTS. Saya datang ke kantor Perkim jam 08.15 dan saat itu di loby ada saudara S, dan rekan wartawan umar cholid yang saya tidak tau kepentingannya apa,” kata Heri kepada rekan-rekan jurnalis lainnya.

Lebih jauh ia menceritakan,”Entah disengaja atau tidak ternyata pak Mugi yang sebelumnya janjian sama saya ternyata tidak berada dikantor,” ujarnya.

“Saya pun mengajak salaman dengan mereka setelah itu saya duduk di meja tamu satunya untuk mengobrol dengan sdr. S dan saya ditanya maksud tujuannya, saya menjawab mau klarifikasi PJUTS dan terkait pembritaan saya kemarin mengenai PJUTS namun sdr. S langsung berdiri dan marah marah "Jangan mentang-mentang wartawan mau jadi jagoan" dan langsung menampar saya,” ungkap Heri.

Ketika S marah-marah, jurnalis Panturaonline.co.id mencoba menenangkan dan menjawab kalau memang ada yang keberatan dengan dengan keberatan beritanya sebagai hak jawab atau koreksi.

“Saya mencoba menenangkan sdr. S dan menjawab kalau memang ada yang keberatan dengan berita saya silakan ajukan hak jawab atau hak koreksi dan saya juga menyampaikan kalo pemberitaan saya normatif tanpa menyudutkan seseorang,” imbuhnya.

Setelah situasi reda dia memutuskan ke RSU dr. M. Ashari untuk melakukan Visum.

Saat ini dia telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena profesi dia sebagai wartawan dan pemilik perusahaan media merasa di lecehkan.

Apakah seotang kepala dinas harus mempersiapkan cara cara premanisme seperti itu dalam menghadapi wartawan ?

“Saya Secara pribadi maupun sebagai seorang jurnalis merasa kecewa dengan kepala dinas perkim yang diindikasikan melibatkan orang lain (preman) untuk mengahalau para jurnalis,” pungkasnya.

Sementara itu Biro Hukum AWPI Eka Nugroho, SH menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh saudara S sudah termasuk tindak pindana baik dilihat dari tindak pidana umum maupun UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Dalam UU Pers No. 40 1999 pasal 18 ayat 1 di sebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).*

Reporter : Oji


Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »