Kabar Terkini

Iklan

Iklan

Pendidikan

Ekonomi

Flag Counter

Subscribe Here

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Melody Sinaga : Wartawan Wajib Mengikuti Pelatihan UU SPPA dan PPRA

Dibaca 0 kali
Iklan

Bekasi - Dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 masih banyak Wartawan yang belum memahami isi dari UU Pres tersebut, namun Pers Wajib Hukumnya mengikuti Pendidikan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar tidak terjerat hukum, Wartawan wajib hukumnya mematuhi peraturan Dewan Pers  tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam menjalankan tugas Jurnalistik.

Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga akan melaksanakan kegiatan pelatihan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar Wartawan dapat lebih Profesional dalam menjalankan tugas Jurnalistik, karena dengan pelatihan UKW yang berkerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Ketua PWI Bekasi Raya akan melakukan kerjasama dengan Polers Metro Bekasi agar Wartawan dapat memahami Undang-undang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA)," kata Melody Sinaga.

Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga mengatakan, bahwa Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik, tidak hanya mematuhi UU Pers Nomor 40/1999, dan Kode Etika Jurnalistik ( KEJ ), tetapi Wartawan wajib hukumnya mentaati Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)," ujar Melody.

Melody Sinaga menjelaskan, bahwa dengan berbagai rambu-rambu tersebut bukan berarti mengurangi Kemerdekaan Pers, karena Kemerdekaan Pers seperti diatur Pasal 2 dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menurut dia salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan pada prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum, sehingga peserta pelatihan UKW bagi Wartawan masih terkait Kemerdekaan Pers, karena didalam Pasal
28-B ayat (2) dalam Amandemen UUD 1945 berbunyi setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.," ungkap Melody.

Melodi menambahkan, bahwa lahirnya Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU.No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan mengenai perlindungan anak memang tidak terdapat pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, karena disahkan lebih dahulu tahun 1999, sehingga diatur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan pada 14 Maret 2006, karena di dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, bahwa Wartawan tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban Kejahatan Susila dan juga tidak boleh menyebutkan identitas Anak yang menjadi pelaku Kejahatan," papar Melody.

Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga menegaskan,
adapun ancaman hukuman yang diatur dalam Undang -undang terhadap Media Cetak dan Elektronik adalah lima tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta, terkait pemberitaan kasus - kasus Perempuan dan Anak-anak tanpa mengindahkan peraturan yang ada akan menimbulkan trauma baru bagi korban dan pelaku kasus-kasus tersebut, sebab didalam
pemberitaan kasus - kasus Perempuan dan Anak akan membuat penderitaan bagi Pelaku ataupun Korban dan Keluarga secara Hukum dan ditambah lagi pemberitaan di Media, sehingga Korban atau Pelaku mengalami dua kali Hukuman. Melody Sinaga mengharapkan, melalui pelatihan UKW nanti, agar Wartawan lebih bijak dalam pemberitaan tentang kasus-kasus Perempuan dan Anak  yang bermasalah dengan Hukum.*

Iklan
Berikutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »