
Pemalang – Sebanyak 172 Kepala Desa (Kades) terpilih tahun
2018 mendapat pembekelan dari Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa
(Dispermasdes) Kabupaten Pemalang tentang tata kelola pemerintahan desa yang
digelar di hotel The Winner Pemalang pada Kamis (25/7/2019).
Adapun yang menjadi nara sumber yaitu Kepala Dispermasdes
Kabupaten Pemalang Drs. Tutuko Raharjo, M.Si, Kepala Dispermadesdukcapil Porvinsi
Jawa Tengah Ir. Sugeng Riyanto, M. Sc dan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Joko Mulyono, S.STP, M.Si.
Kepala Dispermades Kabupaten Pemalang dalam sambutannya
menyatakan bahwa desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”Adapun
pengertian Kades yaitu Kades dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa
Tenga Ir. Sugeng Riyanto, M.Sc dalam paparannya mengatakan bahwa desa itu
adalah kesatuan masyaratkat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyrakat setempat bedasarkan prakarsa
masyrakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihomati
dalam sistem pemerintahan NKRI sebagai satu kesatuan masyarakat hukum menggamgarkan
bahwa desa merupakan subyek hukum.
“Posisi desa sebagai subyek hukum menjadikan desa memiliki
hak dan kewajiban terhadap aset atau sumberdaya yang menjadi miliknya,” kata
Sugeng.(roji)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »