
Pemalang - Polsek Bantarbolang Polres Pemalang, mengamankan truk bermuatan kayu, diduga hasil penebangan ilegal disekitar jalan raya Bantarbolang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Barang bukti sebuah truk sudah satu minggu yang lalu telah diamankan di Mapolsek Bantarbolang. Dan sampai hari ini (18/7/2019), Polsek Bantarbolang masih melakukan penyelidikan, pungkas Kapolsek Iptu Heru Irawan, SH.
Truk dengan No Pol R 1783 CD, sampai sekarang masih dihalaman Mapolsek Bantarbolang. Masih menurut Kapolsek Iptu Heru Irawan, ini barang bukti kami amankan sambil menunggu proses selanjutnya.
Polsek Bantarbolang sampai hari ini belum menangkap, diduga pelaku penebangan pohon yang ditanam di pinggir jalan milik bina marga, berjenis pohon johar. Dan diduga penebangan ini juga tidak sesui dengan SOP dari bina Marga yang berkantor di Pekalongan.
Menurut LSM KPSKN, Jimy Jahyadi ini harus diproses kalo memang terbukti, itu kayu penebanganya tidak sesuai dengan surat jalan, apa lagi diduga ada pohon sonokeling yang ditebang pungkas Jimy, kepada wartawan.
Menurut keterangan Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Budi Sudiato, SH.,DPC Kabupaten Pemalang. Kita harus menghormati proses yang lagi di tangani pihak Reskrim Polsek Bantarbolang tuturnya.
Dan AWPI Pemalang, juga selalu mendukung aparat kepolisian untuk menuntaskan dugaan kasus penebangan kayu Johar dan sonokeling secara profesional, tutur Ketua AWPI. *
Reporter : (S.roro)
Barang bukti sebuah truk sudah satu minggu yang lalu telah diamankan di Mapolsek Bantarbolang. Dan sampai hari ini (18/7/2019), Polsek Bantarbolang masih melakukan penyelidikan, pungkas Kapolsek Iptu Heru Irawan, SH.
Truk dengan No Pol R 1783 CD, sampai sekarang masih dihalaman Mapolsek Bantarbolang. Masih menurut Kapolsek Iptu Heru Irawan, ini barang bukti kami amankan sambil menunggu proses selanjutnya.
Polsek Bantarbolang sampai hari ini belum menangkap, diduga pelaku penebangan pohon yang ditanam di pinggir jalan milik bina marga, berjenis pohon johar. Dan diduga penebangan ini juga tidak sesui dengan SOP dari bina Marga yang berkantor di Pekalongan.
Menurut LSM KPSKN, Jimy Jahyadi ini harus diproses kalo memang terbukti, itu kayu penebanganya tidak sesuai dengan surat jalan, apa lagi diduga ada pohon sonokeling yang ditebang pungkas Jimy, kepada wartawan.
Menurut keterangan Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Budi Sudiato, SH.,DPC Kabupaten Pemalang. Kita harus menghormati proses yang lagi di tangani pihak Reskrim Polsek Bantarbolang tuturnya.
Dan AWPI Pemalang, juga selalu mendukung aparat kepolisian untuk menuntaskan dugaan kasus penebangan kayu Johar dan sonokeling secara profesional, tutur Ketua AWPI. *
Reporter : (S.roro)

Berikutnya
« Prev Post
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »
Next Post »